Bocah di Luwu Utara Dilaporkan ‘Diayyee’ di Rumah Saat Istri Pelaku Pergi
MASAMBA, TEKAPE.co – Seorang pria berinisial AM (55), dilaporkan menyetubuhi seorang bocah perempuan berinisial SI (13), di Dusun Kuluri Desa Poreang Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.
Pelaku melampiaskan birahinya saat sang istri tak ada di rumah.
Akibat ‘diayyee’ atau dicabuli, korban dilaporkan merasakan sakit di kelaminnya dan merasakan trauma serta ketakutan.
Pengungkapan kasus diduga tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah polisi menerima laporan dengan Laporan polisi nomor: LP / 67 / XI / 2018 / Sulsel / Res Lutra / Sek Bonebone, Sabtu 17 November 2018.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola SIk MH, melalui Kapolsek Bonebone, Kompol Agus Mappi SSos MM, Minggu 18 November 2018, menjelaskan, peristiwa itu terjadi Kamis 08 November 2018 lalu.
Itu bermula saat pelaku memanggil korban untuk datang ke rumahnya.
Pelaku mengatakan kepada korban bahwa istrinya ada di rumah.
Namun, setelah tiba di rumah pelaku, ternyata hanya pelaku sendiri. Korban yang tiba di rumah itu, pelaku langsung menarik tangan korban masuk ke dalam kamar.
Di kamar itu, pelaku menyalurkan hasrat birahinya. Setelah itu, tersangka memberikan uang dan menyuruh korban pulang.
Kemudian pelaku kembali mendatangi korban dan menyuruh ke rumahnya, Sabtu 10 November 2018.
Pelaku saat itu kembali memanggil korban untuk datang ke rumah pelaku, dengan alasan ada yang ingin disampaikan.
Setelah korban tiba di rumah pelaku, ia kembali menarik korban masuk ke dalam kamar.
“Akibat kejadian yang dialaminya, korban mengalami sakit di alat kelaminnya , trauma dan ketakutan,” ujar Kapolsek.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bonebone, Sabtu (17/11/2018). Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku AM.
Alhasil, AM berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Bonebone.
“Dari penangkapan terhadap AM, anggota juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Tinggalkan Balasan