Bocah 16 Tahun di Palopo Jadi Tersangka Curanmor, Polisi Telah Upayakan Diversi
PALOPO, TEKAPE.co – Polisi menetapkan bocah 16 tahun di Palopo, Sulawesi Selatan sebagai tersangka pencurian motor.
Bocah itu telah mencuri motor milik seorang ASN bernama Andi Jayadi, unit Reskrim Polsek Wara telah mengupayakan diversi.
“Kami telah melakukan upaya diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana,” kata Panit Reskrim Polsek Wara Ipda A Akbar, Selasa 19 Oktober 2021.
Tersangka, MA (16) diamankan polisi pada Minggu 3 Oktober 2021 lalu karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Saat diinterogasi, anak itu juga mengaku telah mencuri tabung gas dan handphone. Atas perbuatannya anak tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia diancam dengan pasal pasal 363 ayat 1 ke 5e Kuhpidana.,” imbuhnya (rindhu)
Tinggalkan Balasan