Blokade Jalan Rante Balla Dibuka
LUWU, TEKAPE.co – Pemalangan jalan di Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang menghambat mobilisasi karyawan Awak Mas Project PT Masmindo Dwi Area (MDA), akhirnya dibuka pada Jumat sore, 16 Oktober 2026.
Pembukaan akses jalan tersebut dilakukan setelah mediasi yang melibatkan Kapolres Luwu, DPRD Luwu, Pokja Percepatan Investasi Luwu, perusahaan, dan masyarakat setempat.
Pembukaan blokade dilakukan setelah perusahaan memastikan penghentian kegiatan operasional di area yang disengketakan sejak 8 Oktober 2026. Kepastian tersebut disampaikan dalam mediasi sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI pada 7 Oktober 2026.
Wakil Ketua II DPRD Luwu, Andi Mammang, mengatakan pemalangan jalan tidak semestinya dilakukan karena wilayah yang disengketakan tidak mencakup seluruh area konsesi perusahaan. Ia menegaskan, jalan yang dipalang merupakan jalan umum yang tidak seharusnya ditutup hingga menghambat mobilisasi karyawan maupun masyarakat.
“Sudah ada anggaran pemerintah untuk pembangunan jalan ini. Tidak tepat jika dilakukan pemalangan. Semua pihak, termasuk karyawan, bisa melaluinya,” kata Andi Mammang.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan kehadirannya di Rante Balla bertujuan memastikan persoalan tersebut tidak memicu gesekan antarmasyarakat.
“Kita mengharapkan agar pemalangan bisa dibuka agar tidak ada gesekan antarmasyarakat. Kita harus menjaga keamanan bersama,” ujarnya.
Andrias menambahkan, tindak lanjut rekomendasi Komisi III DPR RI telah dilakukan, termasuk pembentukan tim mediasi untuk menangani sengketa lahan tersebut.
Masmindo Hentikan Operasi di Area Sengketa
Senior Manager Community Development and Environment (CDE) / External Relations PT Masmindo Dwi Area, Rahmad Sabang, mengatakan perusahaan menghormati hasil RDPU DPR RI yang digelar pada 7 Oktober 2026.
Sebagai tindak lanjut, perusahaan menghentikan kegiatan operasional di area yang diklaim dan dipersoalkan oleh pihak yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla sejak 8 Oktober 2026.
“PT Masmindo menghargai hasil RDPU DPR RI pada 7 Oktober lalu. Karena itu, sejak 8 Oktober 2026, kami telah menghentikan kegiatan operasional di area-area yang diklaim dan dipersoalkan oleh pihak yang mengatasnamakan Anak Adat Ranteballa,” kata Rahmad.
Meski kegiatan operasional dihentikan, Rahmad menjelaskan perusahaan masih melakukan empat aktivitas di lokasi tersebut, yakni perawatan alat, perbaikan lingkungan, pengamanan alat, dan kegiatan terkait keselamatan pertambangan.
“Hal ini penting untuk menjaga aset dan memastikan aspek keselamatan tetap berjalan di lokasi,” ujarnya.
Rahmad berharap pelaksanaan rekomendasi DPR RI dapat diawasi bersama oleh Pemerintah Kabupaten Luwu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pihak yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla.
Anak Adat Rante Balla Meminta Kepastian
Perwakilan Anak Adat Rante Balla Menggugat, Bangsawan, mengatakan pihaknya bersedia membuka blokade jalan dengan syarat perusahaan memberikan kepastian bahwa tidak ada aktivitas di lahan yang disengketakan, sesuai rekomendasi Komisi III DPR RI.
“Kami siap membuka blokade jalan asal ada kepastian dari pihak perusahaan jika lahan yang bersengketa tidak ada aktivitas, seperti hasil rekomendasi dari Komisi III DPR RI,” kata Bangsawan.
Pembukaan akses jalan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa lahan di Rante Balla yang berkaitan dengan Awak Mas Project. Pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi DPR RI dan kesepakatan dalam mediasi diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mencegah konflik kembali terjadi. (*)





Tinggalkan Balasan