Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bisa Ganti Foto di KTP? Ini Penjelasan Disdukcapil Luwu Utara

Suasana pelayanan di kantor Dukcapil Luwu Utara. (ist)

LUWU UTARA, TEKAPE.co – Banyak warga, khususnya perempuan, bertanya-tanya apakah bisa mengganti foto di KTP, terutama bagi mereka yang kini telah berhijab, sementara foto di KTP masih memperlihatkan penampilan sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, memberikan penjelasan.

“Boleh ganti foto KTP. Terutama bagi yang dulunya belum berhijab dan sekarang sudah berhijab, itu boleh diganti,” ujar Kasrum di Masamba, Minggu (19/1/2025).

Menurutnya, penggantian foto juga diperbolehkan jika foto pada KTP rusak, buram, atau terkelupas.

Namun, proses penggantian saat ini harus mengikuti sistem terbaru dari pemerintah pusat, yakni SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

“Kalau fotonya rusak, atau tidak jelas lagi, silakan diganti. Tapi memang belum semua bisa langsung diproses karena masih ada penyesuaian di SIAK,” jelasnya.

Kasrum menjelaskan bahwa sebelum mengganti foto, warga harus lebih dulu mengirimkan foto yang ingin digunakan untuk dicek kesesuaiannya.

“Jika datanya belum sinkron, kita bisa bantu ganti. Tapi kalau sudah sinkron dan sistem belum terbuka, sementara kita tunggu update dari pusat,” imbuhnya.

Sekadar informasi, sejak diberlakukannya KTP Elektronik (KTP-el) seumur hidup, warga tak lagi perlu memperbarui masa berlaku KTP, namun tetap bisa memperbarui foto jika ada perubahan signifikan dalam penampilan. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini