Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bimtek Penyetaraan Jabatan Fungsional, Diharapkan Ubah Kultur Birokrasi Jadi Lebih Baik

Sekda Luwu, H Sulaiman, Saat Membawakan Sambutannya dalam Bimtek tindak lanjut Penyetaraan Jabatan Pengawas Kedalam Jabatan Fungsional, di aula Wisma Anda, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, 23 Mei 2022. (DiskominfoLuwu)

LUWU, TEKAPE.co – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tindak lanjut Penyetaraan Jabatan Pengawas Kedalam Jabatan Fungsional.

Bimtek tersebut dilakukan di aula Wisma Anda, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Senin, 23 Mei 2022.

Sekrerataris Daerah Kabupaten Luwu, H Sulaiman secara resmi membuka Bimtek tersebut.

Dalam sambutannya, Sekda Luwu, H Sulaiman, menerangkan penyetaraan Jabatan Pengawas kedalam Jabatan Fungsional berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo.

“Arahan presiden yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permenpan RB Nomor 17 tahun 2021, menekankan perlunya penyederhanaan birokrasi melalui pemangkasan eselon,” ujar, Sulaiman.

Sulaiman menambahkan, untuk tingkat pemprov dan pemkab diatur dengan konsep penyederhanaan, menyetarakan jabatan pengawas atau Eselon IV kedalam jabatan fungsional.

“Melalui penyetaraan jabatan fungsional diharapkan mampu mengubah kultur birokrasi menjadi lebih baik,” harapnya.

Lanjut, Sulaiman juga mengharapkan agar pemangku Jabatan Fungsional mampu memiliki motivasi tinggi dalam meningkatkan keterampilan, kompetensi serta kinerja.

“Sekaligus mempunyai peluang yang luas untuk mengembangkan ide kreatif serta jenjang karier,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Sumarlin, memaparkan Kebijakan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional dan Pengembangan Karier Pejabat Fungsional merupakan hasil dari penyetaraan

“Ada banyak kelebihan bagi jabatan fungsional, antara lain, kelas jabatan lebih tinggi dari pada kelas jabatan pelaksana, dapat naik pangkat lebih cepat apabila angka kredit telah mencukupi, dapat melebihi pangkat atasan, batas usia pensiun lebih panjang, Ahli Madya 60 tahun dan Ahli Utama 65 tahun, Jenjang karier lebih jelas selama tersedia formasi, serta secara diagonal dapat beralih ke jabatan struktural,” jelas, Sumarlin.

Beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pejabat fungsional. Kewajiban tersebut antara lain (1) Wajib menyusun SKP dan Dupak sesuai jenjang jabatan, (2) Wajib mengumpulkan angka kredit setiap tahunnya sesuai target yang telah ditentukan, (3) Kenaikan pangkat menggunakan AK dan kenaikan jenjang jabatan sesuai formasi yang tersedia dan (4) Wajib melaksanakan pengembangan profesi berkelanjutan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pertanahan, Rudi R Dappi, Kadis Pertanian, Albaruddin Andi Picunang, Sekretaris Dinas Kominfo, Hj Kurniati dan para pejabat fungsional selaku peserta. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini