Bikin Bising, Polantas Tilang Manual Pengguna Knalpot Brong di Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Kota Palopo menindak tegas dengan menilang terhadap sejumlah pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
Penindakan bagi pengguna knalpot brong yang dipimpin Kasat Lantas Polres Palopo Siswaji dilakukan di jalan Ahmad Razak, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu 25 Januari 2023.
“Ada puluhan pengguna knalpot brong yang kami tindak. Mereka langsung diberikan tilang,” kata Siswaji.
BACA JUGA:
Kapolres Palopo Tegur Sopir Truk yang Tidak Tutup Muatan Material dengan Terpal
Penindakan terhadap pengguna knalpot brong ini merupakan imbauan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana melalui Dirlantas Polda Sulsel.
Penindakan terhadap pengguna knalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Penggunaan knalpot brong dilarang karena bersuara bising dan dianggap mengganggu masyarakat lain.”
BACA JUGA:
Satlantas Polres Palopo Kembali Berlakukan Tilang Manual
“Penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285,” sebut Siswaji.
Perwira dua balok di pundak ini juga meminta kepada pengguna jalan agar mematuhi aturan.
“Kami mengimbau kepada pengendara agar tertib lalu lintas, salah satunya menggunakan knalpot yang standar,” terangnya.(*)
Tinggalkan Balasan