Bharada E Harap Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator pada Kasus Ferdy Sambo
JAKARTA, TEKAPE.co – Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap Majelis Hakim mengabulkan permohonan kliennya sebagai Justice Collaborator (JC) di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Prinsipnya kita kooperatif, klien saya Bharada E, pengakuannya berdasarkan perintah dan klien saya menjadi JC. Harapan kita ke depannya, jadi pertimbangan yang baik untuk di pengadilan,” kata Ronny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 5 Oktober 2022.
Ronny mengungkapkan, Bharada E dipastikan bakal kooperatif dan berkata jujur atas peristiwa yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut. Sehingga, hal itu diharapkan menjadi salah satu pertimbangan bagi Hakim untuk mengabulkan JC.
BACA JUGA:
Pelimpahan Tahap II, Putri Candrawathi Dipindahkan ke Rutan Salemba
“Mengingat klien saya saksi kunci, klien saya akan mengatakan yang sebenar-benarnya,” ujar Ronny.
Meski begitu, Ronny menyatakan kliennya tetap menghargai seluruh proses hukum dan keputusan Majelis Hakim selama proses persidangan yang berjalan.
“Tapi segala sesuatunya prinsipnya kami ingin kooperatif mengikuti semua proses ini dengan baik,” ucap Ronny.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.(*)
Tinggalkan Balasan