Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J, Kini Giliran Ferdy Sambo
JAKARTA, TEKAPE.co – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E akan ditahan.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim Polri setelah dilakukan gelar perkara.
Hal tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi yang dianggap audah cukup, maka Bharada E ditetapkan sebagai tersangka,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi.
Selanjutnya, akan melakukan penahanan terhadap Bharada E.
Andi Rian Djajadi juga mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.
Setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, selanjutnya, Bareskrim Polri akan memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, Kamis 4 Agustus 2022. (*)
Tinggalkan Balasan