Besok, Bawaslu Palopo Sisir APK Melanggar di 9 Kecamatan
PALOPO, TEKAPE.co – Tim terpadu penertiban, yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Satpol-PP Palopo, akan menyisir Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019, yang dianggap melanggar ketentuan.
Penyisiran penertiban APK itu akan dilakukan di 9 kecamatan yang ada di Kota Palopo. Sebab saat ini, APK, khususnya jenis baliho telah banyak menyebar di Kota Palopo, namun hingga kini belum juga ditertibkan.
Ketua Bawaslu Palopo, DR Asbudi Dwisaputra, Selasa 6 November 2018, mengatakan, untuk penertiban APK Rabu 7 November 2018, besok, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan KPU Palopo.
Ia mengaku, Bawaslu sebelumnya telah mengeluarkan teguran, namun tetap saja masih ada kontestan Pemilu 2019 yang tidak menanggapi pemberitahuan tersebut, sehingga ditempuh langkah penertiban.
Menurut dia, APK yang akan disasar tim penertiban ini, ialah APK yang dipasang tidak mengacu ketentuan yang diatur dalam SK KPU provinsi dan kabupaten/kota.
“Jenis APK yang ditertibkan itu, seperti baliho, billboard, pamflet yang dipaku di pohon-pohon dan lainnya. Penertiban ini berlangsung di sembilan kecamatan dan melibatkan pula Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” jelas Asbudi. (*)
Tinggalkan Balasan