Besaran Zakat Fitrah dan Infaq Untuk Kabupaten Luwu Tahun 2022
LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu menetapkan besaran nilai Zakat fitrah dan Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah Tahun 2022.
Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Luwu nomor: 196/IV/2022 tentang penetapan besarnya nilai Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah Tahun 2022 M/1443 H.
Besarnya Nilai Zakat Fitrah adalah sebanyak (satu) Sha’ (3,5 Liter atau 2,5 Kg Beras) sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi dengan konversi nilai sebagai berikut :
Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah ) setiap jiwa.
Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap jiwa.
Besarnya Infaq adalah sebanyak Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Besarnya Nilai Fidyah adalah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) / hari/ jiwa.
Pembayaran serta pendistribusian Zakat dan Infaq tersebut melalui pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sesuai jenjangnya yaitu :
Zakat Fitrah didistribusikan di Desa 80% di Kecamatan 15% dan di Kabupaten 5%.
Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) didistribusikan di Desa Sebanyak 15%, di Kecamatan sebanyak 25% dan di Kabupaten sebanyak 60%.
(*)
Tinggalkan Balasan