Bersama DPRD, Pemkot Palopo Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
PALOPO, TEKAPE.co – Pemerintah Kota Palopo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Penyetujuan ini usai rapat paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palopo, kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Jumat 8 Desember 2023.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Palopo dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua II Irvan Majid, dan dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Asrul Sani serta diikuti oleh sebanyak 18 anggota DPRD.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Palopo, Eli Niang mengatakan tahun 2023 ini DPRD Palopo telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah lingkup Kota Palopo.
“Kami juga telah melakukan konsultasi dan studi banding ke beberapa instansi guna mendapatkan tambahan referensi yang erat kaitannya dengan muatan materi rancangan peraturan daerah,” ungkap Eli Niang.
Ia juga berharap, rancangan ini dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
Selain itu, Pansus juga mendorong perangkat daerah untuk memasukkan potensi baru pajak dan retribusi agar dimuat dalam peraturan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga item pendapatan daerah dalam APBD tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran seterusnya telah sinkron dengan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang baru ini.
“Pansus bersama dengan perangkat daerah terkait juga telah mendalami secara seksama dengan tetap mengedepankan azas keadilan dan pemerataan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan
kepedulian bagi masyarakat kurang mampu,” lanjut Eli Niang.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Palopo Asrul Sani mengatakan hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Dalam aturan tersebut, menyebutkan Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien,” ujar Asrul Sani.
Asrul Sani menambahkan, hal ini untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan dan pelayanan Pemerintahan serta pembangunan kepada masyarakat.
“Rasionalisasi dilakukan retribusi daerah terhadap dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya sebanyak 30 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.”
“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemungutan retribusi daerah serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan,” tambah Asrul Sani.
Dirinya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Palopo yang telah melakukan kajian secara mendalam.
Sehingga dapat bersama-sama menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Palopo saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pengkajian secara mendalam dengan baik bersama perangkat daerah,” lanjut Asrul Sani.
Asrul Sani menambahkan, setelah disetujuinya penetapan rencana peraturan daerah ini, diharapkan akan menjadi payung hukum dalam
pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Palopo.
Disisi lain, juga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Saya juga ingin mengimbau kepada kepala perangkat daerah pemrakarsa, agar segera mensosialisasikan peraturan daerah ini, serta menyusun dan merancang peraturan Wali Kota yang merupakan penjabaran dari peraturan daerah yang telah ditetapkan pada hari ini,” tutup Asrul Sani. (*)
Tinggalkan Balasan