Berkat Imbauan Kapolres, Warga Luwu Utara Sukarela Serahkan Senpira
MASAMBA, TEKAPE.co –Warga masyarakat Dusun Beringin Desa Mappedeceng yang wakili oleh Camat mappadeceng ST Kidar menyerahkan 6 (enam) pucuk Senjata Api Rakitan (Papporo),1 (satu) buah ketapel, 48 (empat puluh delapan) anak panah (busur) kepada Polres Luwu Utara. Rabu (15/8/18).
Penyerahan senpi secara sukarela oleh masyarakat itu menjadi bukti kalau penempelan selebaran imbauan oleh pihak kepolisian berjalan efektif.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Luwu Utara dan jajaran Polsek dalam beberapa hari terakhir getol menempel imbauan di tempat keramaian tiap-tiap kecamatan. Selebaran itu berisi ajakan kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan (senpira).
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola melalui Wakapolres Luwu Utara Kompol Amir Majid, mengatakan, senjata api rakitan (Senpira) tersebut kemudian diamankan di Mapolres Luwu Utara.
“Kita mengajak masyarakat dengan kesadarannya sendiri untuk menyerahkan senjata api, baik dalam bentuk organik, pabrikan tanpa izin, maupun rakitan kepada pihak kepolisian,” ujar Amir Majid.
Waka Polres menambahkan bahwa atas penyerahan yang dilakukan secara sukarela oleh warga tersebut, pihaknya memberikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada masyarakat Dusun Beringin desa Mappadeceng.
Namun, pihaknya tidak menampik jika masih ada warga yang menyimpan dan memiliki senjata api rakitan.
“Saya menegaskan, kalau pihak kepolisian masih memberikan kesempatan kepada warga agar mau menyerahkan senjata api yang dimilikinya secara suka rela. Karena, jika pihak kepolisian sudah melakukan razia senpi, dan didapati masih ada warga yang memilikinya, maka orang tersebut akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kompol.Amir Majid.
Himbauan untuk menyerahkan senjata api dari warga kepada pihak kepolisian merupakan Himbauan Kapolres Luwu Utara.
Untuk itu, bagi masyarakat yang masih menyimpan dan belum menyerahkannya, Polres melalui Polsek dan Babinkamtibnas masih memberikan kesempatan kepada warga untuk menyerahkan secara suka rela tanpa akan dikenakan sanksi ataupun hukuman.
“Selain itu, kepemilikan senjata api secara illegal, dapat melatar belakangi berbagai permasalahan, sehingga secara tidak sengaja dapat mencederai dan dapat mengakibatkan orang lain bisa meninggal dunia,” pungkasnya. (jsm)
Tinggalkan Balasan