Berkas Perkara Kasus Korupsi NUSP-2 Dikembalikan Jaksa karena Kurang Lengkap, Polisi: Secepatnya Dipenuhi
PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo mengembalikan berkas perkara kasus korupsi proyek Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016 ke polisi karena dirasa belum lengkap.
Terkait itu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palopo sudah menerima pengembalian berkas perkara tersebut. Saat ini, penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara tersebut.
“Sudah (diterima berkas perkara) penyidik dan akan secepatnya dipenuhi petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Kanit Tipikor Polres Palopo Ipda Yusran, Sabtu 28 Januari 2023.
Meski begitu, Yusran tidak menyampaikan apakah ada target dalam penyelesaian kelengkapan berkas perkara tersebut.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Palopo, Yanto Musa mengatakan, jaksa telah meneliti berkas kasus korupsi NUSP-2 yang dikembalikan ke penyidik.
Terkait apakah ada bukti yang kurang hingga berkas perkara dikembalikan, Yanto tidak mengungkapkannya.
Diketahui, penyidik Tipikor Polres Palopo telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) empat tersangka kasus dugaan korupsi NUSP-2 pada November 2022 lalu.
Adapun keempat tersangka baru yakni IM Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Surutanga, HB Ketua BKM Insan Madani, HM dan ID, Ketua dan Bendahara BKM Sippammase.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau 3 UU RI No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus dugaan proyek NUSP-2 Tahun 2016 senilai Rp9 miliar.
Dari sembilan koordinator BKM, tiga koordinator saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Makassar.
(rindu)
Tinggalkan Balasan