Berkas Kasus Dugaan Korupsi Proyek NUSP-2 di Palopo Masih Diteliti Jaksa
PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) empat tersangka kasus dugaan korupsi Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016. Hingga kini, bekas tersebut masih diteliti kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk kejaksaan.
“Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap I berkas yang telah kita serahkan ke kejaksaan,”kata Risal, Senin 12 Desember 2022.
Setelah itu, lanjut Risal, pihak kejaksaan akan memberikan jawaban apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak. Jika tidak lengkap, Risal menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti dan melengkapi berkas tersebut.
“Pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan, P19. Nanti kita akan tindak lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palopo kembali menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi NUSP-2 Tahun Anggaran 2016.
Adapun keempat tersangka baru yakni IM Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Surutanga, HB Ketua BKM Insan Madani, HM dan ID, Ketua dan Bendahara BKM Sippammase.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau 3 UU RI No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus dugaan proyek NUSP-2 Tahun 2016 senilai Rp9 miliar. Dari sembilan koordinator BKM, tiga koordinator saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Makassar.(*)
Tinggalkan Balasan