Beni Tamara Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilkada Luwu
LUWU, TEKAPE.co – Pihak pemohon dalam hal ini Bakal Calon Bupati Luwu Buhari Kahar Mudzakkar – Wahyu Napeng (BKM-WN) menghadirkan Wakil Sekjen DPP Partai Hanura, Benny Tamara selaku saksi di musyawarah Sengketa Pilkada Luwu Tahun 2018.
Musyawarah sengketa Pilkada Luwu tahun 2018, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dan bukti. Hadir dalam musyawarah sengketa ini, Dari pihak pemohon, Kuasa Hukum BKM-WN, Rahmad Sudjono, Abbas Djohan, dan Uwais Qarni. Sementara pihak termohon, dalam hal ini KPU Luwu, Anggota Komisioner KPU Luwu, Suhaeb, Istantia, serta pihak terkait yakni kuasa hukum Patahudding-Emmy Tallesang, Hisma Kahmad.
Musyawarah ini dilaksanakan di Kantor Panwaslu Luwu, Jl. Merdeka Selatan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel. Selasa, 20 Februari 2018.
“Dalam sidang mendegarkan keterangan saksi dan bukti kami menghdirkan Beni Tamara, Wakasekjen Partai Hanura,” ujar Kuasa Hukum BKM-WN, Abbas Djohan.
Selain, Beni Tamara, pihak pemohon juga menghadirkan Ketua DPC Partai Amanat Nasional Kabupaten Luwu, Yani Mulake, dalam kesaksianya, ia mengakui bahwa mengantar Paslon Patahudding-Emmy Tallesang dan Buhari Kahar Mudzakkar ke KPU Luwu untuk mendaftar atas perintah DPP PAN.
“Atas perintah DPP PAN saya mengantarkan Paslon Patahudding-Emmy dan Buhari Kahar-Wahyu Napeng, atas perintah DPP PAN yang disampaiakn ke DPW PAN Sulsel kemudian disampaikan ke DPC PAN Kabupaten Luwu,” ujar, Yani Mulake, saat ditanyai majelis soalnya alasannya mengantarkan kedua Paslon tersebut.
Sebelumnya, pemohon juga menghadirkan saksi, Ketua Tim Pemenagan BKM-WN, Asri Hasyim, dan Sukmawardi Ibrahim Saksi Fakta/LO BKM-WN untuk menyampaikan kesaksiannya dihadapan Majelis Musyawarah.
Disamping itu, saat ditanya oleh majelis musyawarah Panwaslu Luwu, terkait kegandaan rekomendasi Partai Hanura, Waka Sekjen DPP Hanura, Benny Tamara, mengatakan bahwa rekomendasi untuk Buhari Kahar dan Wahyu SE, yang ditandatangani oleh Ketua DPP Hanura dan dirinya dinyatakan sah.
“Saya mendapat surat tugas apabila sekjen berhalangan maka saya bisa mengantikan itu sudah sesuai dengan AD/ART Partai Hanura. Jadi berdasarkan pertimbangan tertentu oleh ketua umum rekomendasi Basmin-Syukur Bijak dibatalkan. Saya selaku wakasekjen telah berkonsultasi dengan KPU RI yakni pak Arif, terkait PKPU boleh tidaknya, Wakasekjen menandatangani rekomensasi, kata KPU boleh saja. Karena pada saat itu Sekjen sedang berada di luat negeri,” ujar, Benny Tamara.
Sementara itu, mengenai kesaksian tersebut KPU Luwu, dalam tetap mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017, Pasal 6 ayat 1, 4 dan 5.
“Dalam sidang ini KPU Luwu tetap mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017, Pasal 6 ayat 1, 4 dan 5. Dimana intinya bahwa KPU Kabupaten Luwu telah menjalankan peraturan yang ditelah ditepakan. Persoalan partai mana yang sah atau tidak. Kami tidak kesana karena di domain pendaftaran dari 2 paslon dahulu, sudah dinyatakan telah memenuhi sayarat,” jelas Suhaeb. (ham)
Tinggalkan Balasan