Bendahara-Kabag Keuangan Pemkab Jeneponto Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,6 Miliar
JENEPONTO, TEKAPE.co – Polres Jeneponto resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi.
Adalah Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Jeneponto Muhammad Irfan Syarif dan Kabag Perencanaan dan Keuangan Pemkab Jeneponto Abd Rasyid
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran rutin operasional daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar mengatakan, keduanya kini telah ditahan di Mapolres Jeneponto.
Penahanan dua tersangka berdasarkan hasil temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.
Hasilnya, total kerugian negara yang ditemukan kurang lebih Rp 1,6 miliar.
Usai menandatangani surat penahanan, dua tersangka langsung dibawa ke sel tahanan Polres Jeneponto.(*)
Tinggalkan Balasan