Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Belum Kantongi Izin Prinsip, DPRD Tinjau Tower Milik Kemenhub di Palopo

Komisi I DPRD Kota Palopo saat turun melakukan peninjauan di kantor Distrik Navigasi Kelas I Makassar, Stasiun Radio Pantai (Strop) Palopo, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Utara, Kamis 9 Januari 2019. (foto: Abdel/Tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co – Tower Stasiun Radio Pantai (Strop) milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Palopo belum memiliki izin prinsip dari pemerintah kota (Pemkot) Palopo.

Pembangunan tower setinggi 30 meter itu juga tak pernah disosialisasikan ke masyarakat.

Warga pun khawatir tower itu mengancam keselamatan warga yang berada di sekitar tower. Sehingga warga meminta agar pembangunan tower dihentikan sebelum ada izin dari pemerintah kota dan warga sekitar.

Melihat hal itu, Komisi I DPRD Kota Palopo turun melakukan peninjauan di kantor Distrik Navigasi Kelas I Makassar, Stasiun Radio Pantai (Strop) Palopo, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Utara, Kamis 9 Januari 2019.

Hadir dalam peninjauan itu, Ketua Komisi I DPRD Palopo H Herman Wahidin, dan anggota komisi I H Henry Ghalib.

Juga hadir Lurah Pontap Anjar Lestari, Distrik Navigasi Kelas I Makassar Stasiun Radio Pantai (Strop) Palopo Hj Hernaninsi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, teknisi Strop, dan warga sekitar.

Ketua Komisi I DPRD Palopo H Herman Wahidin, mengatakan, pihaknya turun menindaklanjuti aduan warga saat angin kencang.

“Saat terjadi angin kencang, warga sekitar was-was. Ada aduan warga soal tower yang ditakutkan roboh saat angin kencang. Warga ingin menghentikan pembangunan tower ini. Sehingga kami turun melakukan peninjauan untuk mencari solusi dari aduan warga ini,” jelasnya.

Lurah Pontap, Anjar Lestari, mengatakan, sesuai penjelasan pihak tower, itu untuk mendeteksi kejadian di laut.

“Awalnya dikira tower BTS telepon seluler. Sehingga ada protes dari masyarakat. Namun memang tidak pernah ada pemberitahuan akan adanya pembangunan tower setinggi 30 meter dengan diameter 6×6 meter ini,” jelasnya.

Anjar mengatakan, seharusnya sebelum dibangun, harus ada izin prinsip dari dinas perizinan Kota Palopo.

Sementara itu, Teknisi strop dari Kemenhub, Edy, mengatakan, tower GMDSS (Global Maritime Distress Safety System) ini sudah diratifikasi pemerintah Indonesia.

“Daerah wajib punya perangkat ini di wilayah yang punya pelabuhan. Ini publik servis. Gunanya untuk menangkap sinyal jika ada insiden di laut. Sebagai sarana keselamatan pelayaran. Sarana komunikasi maritim,” jelasnya.

Ia mengatakan, tower itu dijamin aman, karena ada standar keamanan pembangunan. Tingginya 30 meter, untuk yang ditanam, besi baut sepanjang 120 cm, dengan diameter 1 inci.

Sementara itu, Distrik Navigasi Kelas I Makassar, Stasiun Radio Pantai (Strop) Palopo, Hernaninsi, mengaku, pihaknya cuma sekadar penerima manfaat. Sehingga soal izin, bukan dari pihaknya.

Warga setempat, Kuddus, menegaskan, jangan melanjutkan pembangunan tower dihentikan sebelum mendapat persetujuan dari warga. (del)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini