Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Belum Divaksin, Gaji dan Tunjangan ASN-PPPK Ditunda, Jika tak Mau, Honorer Diancam Dipecat

Screenshoot surat edaran Bupati Luwu, bernomor 075/satgas-C19/XII/2021 tentang perlindungan masyarakat dari wabah penyakit menular Corona Virus Disease 2019 (Covid19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu. (ilham/tekape.co)

LUWU, TEKAPE.co – Bupati Luwu, Dr Basmin Mattayang, mengeluarkan surat edaran bernomor 075/satgas-C19/XII/2021 tentang perlindungan masyarakat dari wabah penyakit menular Corona Virus Disease 2019 (Covid19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu.

Surat edaran itu diakuai sebagai upaya Pemerintah Daerah melindungi dan menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu.

Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang, M.Pd, selaku Ketua Satgas Covid19 Luwu.

Dalam surat edaran itu, Basmin Mattayang menekankan 4 poin dalam upaya penanganan covid19 di Kabupaten Luwu.

Pertama, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu yang belum divaksin, tidak diperkenankan masuk kantor dan hanya diperbolehkan mengikuti Work From Home (WFH) dan membuat laporan pekerjaan.

Gaji pokok dan tunjangan lainnya, untuk sementara ditunda, kecuali bagi yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa tidak memenuhi syarat untuk divaksin.

Kedua, bagi Pegawai PPPK yang belum divaksin, untuk sementara diistirahatkan dan dan pembayaran gajinya ditunda. Kecuali bagi yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa tidak memenuhi syarat untuk divaksin.

Ketiga, bagi tenaga Non Aparatur Sipil Negara, yang tidak mau divaksin akan diberhentikan, kecuali bagi yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa tidak memenuhi syarat untuk divaksin.

Keempat, tetap menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor masing-masing secara ketat, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, dan menjaga jarak minimal 1 meter. (rauf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini