Belum Ada Pemeriksaan, Kejari Palopo Lidik Dugaan Mafia Tanah Islamic Center
PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo tengah menyelidiki dugaan mafia tanah di pembebasan lahan Islamic Center Palopo.
Namun hingga kini, belum ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Palopo, Yanto Musa, dalam jumpa pers, di DLinoe Palopo, Kamis 24 Februari 2022.
Yanto menyebut, pihaknya akan membentuk tim untuk menyelidiki dugaan mafia tanah di lahan Islamic Center Palopo tersebut.
Yanto Musa mengungkapkan, dugaan itu didasari temuan awal, lahan tersebut awalnya tercatat seluas 15 hektare. Namun belakangan, terdapat penyusutan sekitar 4,5 hektare.
“Terkait Islamic Center, kami sudah bentuk tim khusus. Untuk sementara ini kami masih dalam tahap penggalian informasi,” katanya.
BACA JUGA:
Diisukan SPPD Fiktif, Kejari Sebut Pemanggilan Anggota DPRD Palopo Terkait Ranperda
Ia menjelaskan, jika sejauh ini pihaknya belum melakukan pemanggilan pihak terkait kasus dugaan adanya mafia tanah di lahan tersebut.
“Nanti hari Senin, baru kita lakukan pemanggilan pihak terkait untuk melakukan klarifikasi terkait hal tersebut (lahan Islamic Center, red),” jelasnya.
Yanto juga mengatakan jika saat pihaknya belum bisa menyimpulkan adanya mafia yang bermain dari kasus tersebut.
“Nanti selesai klarifikasi baru kita bisa simpulkan,” pungkasnya.
Pernyataan belum ada pemeriksaan di kasus ini, membuat bingung masyarakat. Pasalnya, sebelumnya, Kejari menyebut jika pemanggilan anggota DPRD terkait Ranperda Islamic Center.
Sekedar informasi, kasus tanah Islamic Center Palopo mulai mencuat saat terjadi kisruh antara Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dan Yayasan Islamic Center Palopo.
Kisruh ini berawal dari proyek pembangunan sekolah Islam, yang dilakukan Pemkot Palopo di atas lahan Islamic Center.
Dalam kisruh tersebut, Yayasan Islamic Center mengklaim jika lahan seluas 15 hektare itu bukan aset Pemkot Palopo, namun milik yayasan atas nama masyarakat Tana Luwu.
Sebaliknya, Pemkot Palopo mengklaim jika lahan tersebut merupakan aset pemerintah dan telah disertifikatkan atas nama Pemkot Palopo.
Kini, proyek revitalisasi kawasan Islamic Center Palopo telah dianggarkan sejak 2021 lalu.
Proyek multiyears tersebut dianggarkan sebesar Rp50.042.400.000. (rindu)
Tinggalkan Balasan