Belasan Tahun Ditetapkan Terpidana, Baru Hari Ini Agus di Tahan. Ada Apa?
MASAMBA, TEKAPE.co — Sebelas tahun lamanya,Terpidana Kasus penggelapan dana Kelompok usaha Tani (KUT) manajer Bumi Jaya Ir. Agus, baru hari ini, Senin (5/2/18) dijebloskan ke rumah tahanan Kelas II B Masamba.
Terpidana Kasus penggelapan dana KUT yang menyebabkan kerugian negara sebanyak 460 juta lebih ini sebelumnya telah ditetapkan dan dijatuhi hukuman pada tahun tahun 2016.
“Ia (Agus) ditetapkan terpidana dan sudah ada Putusannya sejak tahun 2006, namun Tahun 2017 Putusan Kasasi dari Mahkamah agung baru kami terima,dan hari ini Terpidana kita tahan,” kata Kasi Pidsus Kajari Luwu Utara, Muh Yusuf.
Ia juga menjelaskan bahwa terpidana Sempat banding pada tahun 2004, setelah itu kasasi tahun 2006 namun ditolak oleh Mahkamah agung.
“Tadi kita jemput di rumahnya di Palopo Jalan Batara, setelah menjalani pemeriksaan terpidana selanjutnya kita tahan di rumah tahanan Kelas II B Masamba,” katanya.
Namun yang menjadi pertanya, Terpidana sudah ditetapkan pada tahun 2016 ini, selama 11 tahun lebih masih tinggal bebas di rumahnya selayaknya orang yang tidak tersandung hukum. (jsm)
Tinggalkan Balasan