Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Belasan Lapak Liar di Jalan Sarappo Dibongkar, Tutupi Drainase Puluhan Tahun

Sisa material usai pembongkaran 15 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo, Makassar, Senin (16/2/2026). (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Pemerintah Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menertibkan 15 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Sarappo dan Jalan Tentara Pelajar, Senin (16/2/2026).

Penertiban dilakukan karena bangunan semi permanen tersebut memanfaatkan fasilitas umum untuk aktivitas jual beli.

Lapak-lapak yang terbuat dari rangka kayu dan atap seng itu dinilai berpotensi mengganggu fungsi drainase serta pemanfaatan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

BACA JUGA: Satpol PP Toraja Utara Ancam Tertibkan 24 Kendaraan Rusak yang Parkir di Bahu Jalan

Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar bangunan dengan melepaskan lembaran seng dari rangka kayu.

Sebagian petugas lainnya berjaga untuk memastikan proses berjalan aman. Sebuah ekskavator turut diterjunkan guna merobohkan bangunan yang dinilai cukup kokoh.

Dari pantauan di lokasi, material bekas berupa papan dan seng tampak berserakan di badan jalan.

BACA JUGA: Polrestabes Makassar Larang Sahur on The Road Selama Ramadhan

Kondisi lapak sebagian besar terlihat sudah tua, dengan atap berkarat dan dinding kayu yang lapuk.

Meski demikian, proses penertiban berlangsung tanpa perlawanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Wajo, Ivan Kalalembang, mengatakan keberadaan lapak yang telah berdiri selama puluhan tahun itu berpotensi menghambat aliran air dan mempersempit ruang publik.

“Lapak ini berdiri di atas drainase. Selain mengganggu fungsi saluran air, juga memanfaatkan fasilitas umum yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kepentingan pribadi,” ujar Ivan.

Ia menegaskan penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah kecamatan, kata dia, telah melakukan sosialisasi dan edukasi sejak 2023.

Pada November 2025, pedagang menerima Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua. Selanjutnya, SP ketiga dilayangkan pada Januari 2026 sebagai tahapan akhir sebelum pembongkaran.

“Prosesnya cukup panjang dan sudah melalui tahapan sesuai prosedur,” katanya.

Menurut Ivan, penataan kawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengurangi potensi banjir dan kemacetan di wilayah itu.

Pemerintah kecamatan tengah menyiapkan lokasi relokasi sementara agar para pedagang tetap dapat menjalankan usaha tanpa melanggar ketentuan.

Ia menambahkan, sebagian pedagang membongkar lapaknya secara mandiri. Pemerintah juga menemukan adanya praktik jual beli lapak kepada pihak lain, meski berdiri di atas fasilitas umum.

“Kami ingin penataan ini dipahami sebagai langkah bersama menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” ujar Ivan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini