Begini Cara Panwaslu Mappedeceng Sosialisasikan Sejumlah Larangan Pada Pemilu 2019
MAPPEDECENG, TEKAPE.co – Panwaslu Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, melakukan sosialisasi ke kantor desa dan juga tempat keramaian se Kecamatan Mappeceng, Kamis 5 Desember 2018.
Sosialisasi dilakukan dengan cara menyebarkan selebaran di kantor-kantor desa dan tempat keramaian, yang berisini beberapa poin penting tentang regulasi Pemilu 2019.
Ketua Panwaslu Kecamatan Mappedeceng, Hendra, mengatakan, selebaran itu berisi UU No 7 Tahun 2017 Pasal 105 tentang Tugas Panwascam, dan Pasal 280 Tentang Larangan Kepala Desa dan aparatnya ikut dalam kampanye.
Kemudian Pasal 490 Larangan membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan peserta pemilu.
“Juga ada isi tentang UU No 6 Tahun 2014 Pasal 29 Larangan kepala Desa menjadi pengurus partai politik, Pasal 51 Larangan melakukan tindakan diskriminasi atau menguntungkan diri atau golongan. UU No 5 Tahun 204 Tentang Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN),” jelasnya. (rin)
Tinggalkan Balasan