Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bawaslu Sulsel Warning KPU Agar Larangan Bawa HP ke Bilik Suara Diperketat

Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, memberi warning kepada KPU agar menerapkan dengan tegas larangan membawa HP ke bilik suara pada pencoblosan 27 November 2024 nanti.

Ia menegaskan, masyarakat tidak boleh membawa headphone atau HP ke bilik suara saat menyalurkan hak pilih di Pilkada 2024.

Penegasan ini disampaikan untuk menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia.

“Sejak Pemilu kemarin, aturan ini sudah berlaku. Kalau berkaca dari 2019, 2020, salah satu yang dilarang adalah membawa HP ke dalam bilik suara,” ujar Saiful Jihad, Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel, yang dihubungi wartawan, Jumat 25 November 2024.

Menurut Saiful, membawa HP ke bilik suara dikhawatirkan dapat melanggar asas kerahasiaan pemilu dan rawan menjadi alat intimidasi oknum tertentu.

“Pilihan seseorang tidak boleh diketahui atau dipublikasikan ke orang lain. Membawa HP bisa menyebabkan pemilih yang tidak paham memfoto hasil pilihannya dan menyebarkannya. Itu melanggar asas pemilu,” jelasnya.

Selain itu, Saiful juga menegaskan bahwa pihaknya juga akan terus mengingatkan jajaran Bawaslu untuk memastikan hal-hal yang dilarang tidak terjadi.

“Kami akan ingatkan ke jajaran kami agar hal ini tidak dilakukan. Salah satu peran Bawaslu adalah mengawasi dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

“Dan salah satu peran PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) awasi itu dan memastikan aturan dijalankan, khususnya asas kerahasiaan pilihan. Jadi ketika ada hal-hal yang melanggar, bisa langsung dicegah,” tandas Saiful. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini