Bawaslu Palopo Klarifikasi Status Laporan Cawawali Ahmad Syarifuddin
PALOPO, TEKAPE.co – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Widianto Hendra, memberikan klarifikasi terkait status laporan terhadap calon wakil wali kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud.
Widianto menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di sejumlah media tidak sepenuhnya akurat dan meminta agar informasi yang disampaikan ke publik berdasarkan fakta.
“Informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar. Dalam pengumuman resmi Bawaslu, rekomendasi kami jelas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Widianto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/4/2025).
BACA JUGA: Bawaslu Palopo Rekomendasikan Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota Nomor Empat
Ia menambahkan bahwa hasil kajian Bawaslu tidak menyebutkan adanya rekomendasi diskualifikasi terhadap Akhmad Syarifuddin. Menurutnya, rekomendasi yang akan diteruskan ke KPU hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi yang ditemukan dalam proses pendaftaran.
“Tidak ada satu pun dalam kajian kami yang menyebutkan pembatalan pencalonan. Surat rekomendasi masih dalam proses finalisasi sebelum dikirimkan ke KPU,” ujarnya.
Widianto juga menegaskan bahwa hingga saat ini Bawaslu Palopo baru mengeluarkan form status laporan, sementara surat rekomendasi resmi masih dalam tahap penyelesaian.
“Memang ada pelanggaran administrasi dalam pendaftaran calon wakil wali kota, namun ini bukan berarti otomatis berujung pada diskualifikasi. Keputusan akhir tetap berada di tangan KPU Palopo,” ungkapnya.
Bawaslu Palopo dalam laporan bernomor registrasi 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 menyatakan bahwa Akhmad Syarifuddin terbukti melanggar Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 14 Ayat (2) poin B PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Saat ini hasil pleno mengenai status laporan telah diumumkan, dan masih ada proses perbaikan sebelum surat rekomendasi resmi dikirimkan ke KPU untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Widianto juga menampik kabar yang menyebut Bawaslu merekomendasikan pembatalan pencalonan Akhmad Syarifuddin. Ia menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan hanya sebatas pada dugaan pelanggaran administrasi.
“Semua sudah jelas dalam status laporan yang telah kami umumkan. Tidak ada rekomendasi untuk pembatalan pencalonan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa informasi resmi telah disampaikan oleh Bawaslu, sehingga tidak seharusnya ada pihak yang menyebarkan berita yang berbeda dari fakta yang ada.
“Prosesnya sudah selesai sesuai dengan status laporan yang telah kami umumkan,” tambahnya.
Terkait pemberitaan yang beredar, Widianto menyesalkan adanya media yang mengutip pernyataannya tanpa konfirmasi langsung. Ia menegaskan bahwa pernyataannya hanya merujuk pada laporan resmi yang telah diumumkan.
“Saya tidak pernah menyampaikan hal yang berbeda dari laporan resmi. Ada media yang melakukan konfirmasi dan saya memberikan penjelasan sesuai fakta. Namun, ada juga yang tidak mengonfirmasi tetapi tetap mengutip seolah-olah itu pernyataan saya,” tegasnya.
Ia berharap agar media tetap berpegang pada prinsip jurnalistik yang mengutamakan akurasi dan keberimbangan informasi.
“Pers harus menjadi sumber informasi yang terpercaya bagi publik. Jika mengutip pernyataan, seharusnya sesuai dengan yang disampaikan,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan