Bawaslu Palopo Butuh Rp 4 Miliar untuk PSU Pilwali
PALOPO, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo membutuhkan anggaran besar untuk mengawasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Wali Kota Palopo.
PSU ini merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, yang wajib menjalankan tahapan pemungutan suara ulang.
Anggaran pelaksanaan PSU nantinya akan dibebankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, mencakup kebutuhan KPU, Bawaslu, serta pengamanan dari TNI dan Polri.
BACA JUGA: Naili Trisal Siap Bertarung di Pilwalkot Palopo, Lanjutkan Semangat Palopo Baru
Hingga saat ini, KPU Palopo belum melakukan audiensi dengan Pemkot Palopo terkait pembahasan anggaran PSU.
Sementara itu, Bawaslu Palopo telah lebih dulu menggelar audiensi dengan Pemkot Palopo untuk membahas kesiapan pelaksanaan PSU.
Audiensi tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Palopo pada Jumat (28/2/2025). Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu dan Pemkot Palopo membahas berbagai aspek persiapan PSU, termasuk alokasi anggaran serta langkah antisipasi terhadap potensi kerawanan selama pelaksanaan pemungutan suara ulang.
BACA JUGA: Pilih Jalan Kaki Saat Penjemputan, Bupati Iksan: Supaya Bisa Bertukar Cerita
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, mengungkapkan bahwa pihaknya membutuhkan anggaran sekitar Rp 4 miliar untuk pengawasan PSU.
“Untuk sementara, kami memperkirakan kebutuhan anggaran sekitar Rp 4 miliar lebih. Namun, jumlah ini masih bisa berubah, tergantung pada Peraturan KPU (PKPU) atau petunjuk teknis (juknis) jadwal tahapan PSU dari KPU,” ujar Khaerana, Selasa (4/3/2025).
Anggaran tersebut lebih kecil dibandingkan dana yang dibutuhkan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, yang mencapai Rp 8 miliar.
Perbedaan ini disebabkan oleh sejumlah tahapan dalam Pilkada 2024 yang tidak perlu dilakukan dalam PSU Pilwali Palopo nantinya.
Hingga saat ini, Pemkot Palopo belum memberikan pernyataan resmi terkait kesiapan anggaran untuk PSU. Sementara itu, KPU Palopo masih menunggu kepastian jadwal serta regulasi teknis dari KPU pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.(*)
Tinggalkan Balasan