Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bawaslu Luwu: Pidana Menanti Bacaleg yang Curi Start Kampanye

LUWU, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu mengingatkan semua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) agar tidak curi start’ kampanye sebelum jadwal kampanye Pemilu 2019 yang dilakukan 23 September 2018–13 April 2019.

Ketua Bawaslu Luwu, Abdul Latif Idris, menyanpaikan bahwa pelarangan ini didasarkan Surat Edaran Bawaslu RI tertanggal 28 Februari 2018 perihal pengawasan pelaksanaan kampanye pemilu kepada Parpol peserta Pemilu sebelum jadwal tahapan.

“Surat Edaran dari Bawaslu RI dan KPU RI secara tegas juga mengatakan ada sanksi pidana kepada calon peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal. Jelas sekali kalau bacaleg yang curi star kampanye pada pemilihan umum 2019 mendatang bisa diancam pidana kurungan 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta,” ujar Abdul Latif Idris. Sabtu, 25 Agustus 2018.

Selain itu, Abd Latif menambahkan kalau dalam Pasal 276 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menegaskan bahwa dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online).

“Sebelum masa kampanye Parpol hanya dibolehkan sebatas melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik, nomor urutnya/ pertemuan terbatas dengan memberitahukannya secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” jelasnya.

Sementara itu, Bawaslu Luwu meminta kepada seluruh pengurus Parpol dan Bacaleg segera menertibkan atau menurunkan APS yang masih terpasang diberbagai tempat bahkan di sosial media. Tahapan masih masa prakampanye, di mana Bacaleg belum diperbolehkan dalam bentuk apapun berkampanye.

“Bawaslu Luwu saat ini terus melakukan pengawasan ‘prakampanye terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) liar Bacaleg, baik di dunia nyata maupun di dunia maya ataupun tindakan-tindakan kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik peserta Pemilu 2019,” ucap Abd Latif.

Abdul Latif Idris menambahkan sesuai tahapan Bacaleg baru bisa kampanye mulai tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di mana penetapan DCT dijadwalkan tanggal 20 September 2018 (23 september 2018) sampai dengan tiga hari sebelum pemungutan suara (masa tenang) yakni tanggal 13 April 2019.

“Kami sudah kirim surat imbauan kepada parpol dan Bacaleg dari tingkat Kabupaten sampai pada pengurus Parpol ditingkat kecamatan untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan. Sifatnya ini masih pencegahan supaya mereka turunkan dan tertibkan sendiri. Kalau tidak diturunkan kita lakukan penindakan, nanti kita proses,” tegasnya.

Disamping itu, demi terciptanya Pemilu yang demokratis di Kabupaten Luwu, Bawaslu berharap parpol beserta bacalegnya masing-masing menaati peraturan terkait masa kampanye ini.

“Kami ingin mengajak semua pemangku kepentingan. Mari kita hadirkan pemilu 2019 yang demokratis, berkeadilan, bermartabat dan berkeadaban,” harap Abd Latif. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini