Bawaslu Luwu Instruksikan Jajarannya Untuk Sosialisasikan Bahaya Politisasi SARA di Pemilu 2019
LUWU, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu, mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Luwu agar mensosialisasikan bahaya isu SARA dalam demokrasi.
Para Panwascam diharapkan selalu memberikan iformasi kepada masyarakat baik betatap muka secara langsung ataukah dalam kegiatan resmi sehingga demokrasi berjalan dengan baik dengan menghindari perpecahan yang diakibatkan oleh Isu Sara.
“Kita berharap agar masyarakat terdidik dan menjadi pemilih cerdas, dengan bentuk sosialisasi ink Bawaslu Luwu optimis bahwa demokrasi akan semakin kuat, berjalan damai serta bermartabat. Bersama rakyat awasi pemilu bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” jelas, Anggota Bawaslu Luwu, Koordiv SDM, Asriani Baharuddin. Senin, 19 November 2018.
Untuk diketahui, Regulasi penggunaan isu SARA diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 menggariskan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Mereka diharamkan pula menghasut dan mengadu domba. (ham)
Tinggalkan Balasan