Bawaslu Luwu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2019, Intip Syaratnya
LUWU, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu membuka pendaftaran pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Pendaftaran pemantau untuk Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ini sudah dibuka secara umum bagi lembaga independen yang hendak menyukseskan dan mendukung penyelenggaraaan pemilu nanti.
Sekretaris Bawaslu Kabupaten Luwu, Anwar Amir, Kamis 20 September 2018, mengungkapkan, pendaftaran ini dibuka selama tahapan pemilu berjalan dan berakhir tujuh hari sebelum hari H pencoblosan.
Ia mengatakan Bawaslu Luwu akan membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Luwu. Hal sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.
“Untuk lebih jelasnya, terkait teknis pelaksanaannya, bisa hubungi Asriani Baharuddin (Koordiv SDM, Organisasi, Data Informasi Bawaslu Kabupaten Luwu) No HP/WA 085343722277,” terangnya.
Dijelaskan Anwar, syarat menjadi pemantau pemilu, sudah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018, tentang pemantau pemilu.
Dalam Pasal 3, ayat (1) disebutkan, Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan, (a) berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, (b) bersifat independen, (c) mempunyai sumber dana yang jelas, dan (d) terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Ayat (2) menyebutkan, bagi Pemantau Pemilu dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemantau Pemilu di negara lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan
pemantauan;
b. memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ham)
Tinggalkan Balasan