Bawaslu Luwu Akan Rekrut 1.172 Tim Pengawas Pemilu di TPS
LUWU, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu akan membentuk Tim Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 23 hari jelang pencoblosan atau pada 26 Maret 2019.
Tim pengawas TPS direkrut sesuai dengan jumlah TPS di Luwu yakni 1.172 orang. Mereka nantinya akan bekerja hingga 7 hari pascapemungutan suara berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian anggota Bawaslu.
“Jadi masa kerja pengawas TPS hanya satu bulan,” ujar, Ketua Bawaslu Luwu, Abd Latief, Jumat 18 Januari 2019.
BACA JUGA:
Dihantam Ombak, Perahu Pencari Kepiting Tenggelam di Luwu Timur
Abd Latief menjelaskan, bahwa Pemilu 2019 menjadi pemilu pertama yang dilengkapi dengan pengawas TPS. Pemilu 2019, sekaligus menjadi pemilu pertama anggota Bawaslu kabupaten Luwu sejak ditetapkan sebagai badan permanen. Sebelumnya, Bawaslu kabupaten Luwu bersifat ad hoc.
“Kami berharap, dengan dibentuknya Pengawas TPS, Bawaslu Luwu dengan Jajaran dapat melakukan fungsi pengawasan Pemilu 2019 dengan optimal selama tahapan pemilu bergulir,” jelasnya.
sementara itu, sambil menunggu Juklak dan Juknis Perekrutannya diharap kepada seluruh Masyarakat Luwu yang merasa berintegritas, ingin bersama Bawaslu mengawasi Pemilu dan berdomisili tetap didaerah TPS Desa/Kelurahan tempat penugasannya agar mempersiapkan diri untuk direkrut Menjadi Pengawas TPS. (ilham)
BACA JUGA:
Jumat Bersih, Personil Polsek Wara Utara Gotong Royong Bersihkan Masjid Jabal Rahma
Tinggalkan Balasan