Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bawaslu Lutim Siap Tindak Tegas Jika Bawa HP ke Bilik Suara

MALILI, TEKAPE.co – Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim) mengeluarkan peringatan keras agar tak ada warga membawa HP atau headphone ke bilik suara pada hari pencoblosan.

Bawaslu telah mewanti-wanti petugas TPS untuk mengawasi seluruh pelanggaran, diantaranya membawa HP masuk bilik suara.

Bawaslu juga meminta masyarakat agar ikut aktif melakukan pengawasan partisipatif terhadap pelanggaran yang ada.

“Membawa HP ke bilik suara itu jelas melanggar asas kerahasiaan dalam pemilu,” tegas Sukmawati, anggota Bawaslu Lutim, Sukmawati, Selasa (05/10/2024).

Ia juga menekankan KPPS punya kewajiban untuk bertindak langsung di lokasi jika menemukan ada pemilih yang membawa HP. “Harus ditindak di tempat kalau ketahuan,” tutur Sukmawati.

“Jadi KPPS tidak ada lagi bilang tidak apa bawa HP kedalam tapi jangan difungsikan. Jadi intinya dilarang membawa HP meski tidak difungsikan,” tambah Sukmawati.

Larangan ini bukan tanpa alasan. Bawaslu menegaskan aturan ini penting untuk menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, serta mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu integritas suara rakyat.

BACA JUGA:
Bawaslu Sulsel Warning KPU Agar Larangan Bawa HP ke Bilik Suara Diperketat

Sebelumnya, Saiful Jihad, Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel menegaskan kembali bahwa sejak pemilu sebelumnya, larangan membawa HP di bilik suara telah diberlakukan.

“Aturan ini sudah berlaku sejak Pemilu 2019 dan 2020, demi menjaga kerahasiaan suara pemilih,” ujarnya, Jumat (25/10/24).

Bawaslu khawatir, penggunaan HP di bilik suara bisa disalahgunakan untuk memotret hasil pilihan, yang berpotensi merusak asas kerahasiaan pemilu. “Pilihan seseorang tidak boleh diketahui atau disebarluaskan ke orang lain. Membawa HP ke bilik suara memungkinkan hal itu terjadi,” jelas Saiful. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini