Bawaslu Lutim Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN
LUTIM,TEKAPE.co– Sebagai bentuk pencegahan terhadap pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Luwu Timur melakukan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, Polri yang digelar di Ballroom Hotel I Lagaligo Malili, Jumat (25/11/2022).
Kegiatan ini diikuti perwakilan sejumlah OPD, beberapa Kepala UPTD SMAN, TNI dan Polri serta menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Arumahi dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang diwakili oleh Kasi Pidum, Sahwal.
Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja, diawal sambutannya mengatakan, sosialisasi ini merupakan amanah dan perintah dari negara yang diberikan kepada Bawaslu.
“Sosialisasi ini merupakan perintah dari negara kepada Bawaslu yang harus dilaksanakan sebagai pelaksana regulasi untuk mengingatkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024,”ujar Rachman.
Rachman mengungkapkan, Bawaslu bukan hadir untuk menggurui tetapi mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam pemilu maupun pemilihan yang akan datang.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Arumahi mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu program Bawaslu yang sifatnya pencegahan.
“Bawaslu beberapa tahun terakhir ini lebih fokus pada kegiatan yang sifatnya pencegahan,”ucapnya.
Menurutnya Pencegahan jauh lebih strategis dibanding penindakan.
Arumahi menekankan selain sanksi administrasi, ASN yang tidak netral juga bisa dikenai sanksi pidana.
Sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN lanjutnya ada pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 494 (Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai Pelaksana/Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kemudian Pasal 547 (Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Sahwal menjelaskan mengapa ASN, TNI dan Polri itu harus netral.
Menurutnya ASN harus netral karena dilatarbelakangi beberapa hal diantaranya karena sebagai Motor Pemerintahan, Karena berdampak tidak Profesional, Berdampak Target Pemerintah di Tingkat Lokal maupun Tingkat Nasional tidak akan tercapai dengan baik, Supaya menjamin Pelayanan Publik yang adil bagi semua pihak).
Sedangkan TNI & POLRI kata Sahwal, harus netral karena memiliki fungsi stabilitas keamanan, bukan sebagai pelaku politik praktis.
Sahwal menambahkan, Sanksi ASN, TNI & Polri yang tidak netral berupa, Sanksi Kode Etik (Pasal 458 Ayat (12) UU No. 7/2017), Sanksi Administratif ( Pasal 461 Ayat (6) Uu No. 7/2017), Sanksi Pidana ( Pasal 488-554 UU No. 7/2017).(*)
Tinggalkan Balasan