Bawaslu Lepas Barang Bukti Kasus Amplop Budiman-Akbar, Tim Hukum Ibas-Puspa Layangkan Protes
MALILI, TEKAPE.co – Bawaslu Luwu Timur memutuskan untuk mengembalikan sejumlah barang bukti kasus dugaan politik uang Paslon petahana Budiman-Akbar.
Barang bukti yang dikembalikan itu berupa mobil dan laptop. Bawaslu berkilah pihaknya hanya fokus pada amplop yang berisi uang.
Keputusan tersebut kemudian menjadi kontroversial, mengingat proses penyelidikan masih berjalan.
BACA JUGA:
Berisi Ratusan Amplop dan Data Budiman-Akbar, Mobil yang Digerebek Warga Diamankan Polisi
Anggota Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati, membenarkan bahwa barang bukti berupa mobil dan laptop telah dilepas.
“Kami fokus pada bukti uang dan identitas pemberi serta penerima. Mobil dan laptop itu kami nilai tidak ada rujukannya dengan pembuktian kasus,” jelas Sukmawati.
Ia juga menyebutkan barang bukti yang telah dikembalikan bisa diminta kembaad, ika diperlukan untuk kedepannya.
Selain itu, hingga kini, laporan dugaan politik uang tersebut belum masuk tahap registrasi.
Sikap Bawaslu ini memicu kritik bahwa langkah tersebut justru melemahkan upaya penegakan hukum terhadap kasus ini.
Tim Hukum Ibas-Puspa Keberatan
Tim Hukum pasangan calon Ibas-Puspa melayangkan protes terhadap Bawaslu Luwu Timur atas keputusan mengembalikan sejumlah barang bukti kasus dugaan politik uang.
Keputusan tersebut dinilai kontroversial, mengingat proses penyelidikan masih berjalan.
Tim Hukum Ibas-Puspa, Andi Sukarno, Selasa (26/11/2024), menjelaskan langkah Bawaslu yang mengembalikan barang bukti berupa sebuah mobil dan laptop.
Menurutnya, tindakan ini perlu dijelaskan secara transparan.
“Kenapa Bawaslu mengembalikan barang bukti itu, sementara proses masih berlangsung? Langkah ini harus dipertanyakan, apa dasar Bawaslu berani mengambil keputusan seperti itu,” tandasnya.
BACA JUGA:
Massa Bersitegang, Mobil Diduga Berisi Ratusan Amplop Digerebek Warga di Samping Rumah Kades Madani
Barang bukti yang dimaksud adalah sebuah mobil Toyota Avanza putih berplat nomor DP 1629 GN dan sebuah laptop, yang sebelumnya diamankan setelah penggerebekan warga di Desa Madani, Kecamatan Wotu, Minggu malam (24/11/2024).
Di dalam mobil tersebut ditemukan 121 amplop berisi uang tunai Rp200 ribu per amplop yang diduga digunakan untuk melakukan serangan fajar.
Sebelumnya, Kasus ini mencuat setelah sebuah mobil putih bernomor polisi DP 1629 GN digerebek warga di Desa Madani, Kecamatan Wotu, Minggu malam (24/11/2024).
Mobil tersebut diduga terlibat dalam praktik politik uang dengan ditemukannya 121 amplop berisi uang tunai Rp200 ribu per amplop, lengkap dengan atribut pasangan calon nomor urut 2, Budiman-Akbar.
Selain amplop uang, warga juga menemukan sebuah laptop yang diduga berkaitan dengan aktivitas kampanye terselubung.
Temuan ini memicu kecurigaan adanya dugaan serangan fajar untuk mempengaruhi pemilih.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, sebelumnya juga telah meminta semua pihak untuk bersama-sama mengawal pengusutan kasus ini.
Dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Senin (25/11/24), ia menegaskan pentingnya sinergi antara Bawaslu, Gakumdu, dan pihak terkait.
“Kita kawal bersama proses ini agar berjalan sesuai aturan,” ujar Zulkarnain. (*)
Tinggalkan Balasan