Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Harus Bawa Surat Kuasa Jika Diwakili Ambil Rastra di Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – Demi penyaluran beras sejahtera (rastra) atau raskin, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mengharuskan warga membawa surat kuasa dari penerima rastra, jika mewakili penerima mengambil rastra di kelurahan.

Hal itu disampaikan Pjs Wali Kota Palopo, Andi Arwien Asiz SSTP, saat penyaluran Rastra di Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Selasa 1 Mei 2018.

Pjs Walikota Palopo Andi Arwien menyampaikan, masyarakat yang menerima rastra ini menjadi hak seluruh keluarga miskin, tetapi mengacu pada aturan yang mengikat kita, proses penyaluran rastra, yang diharapkan lebih terkoordinir, tertib, teratur, dan tidak ada lagi masyarakat yang merasa terzalimi.

Ia juga meluruskan isu adanya warga yang mengaku ditolak menerima rastra di Surutanga. Ia menjelaskan, penyaluran bantuan beras sejahtera di Kota Palopo hanya diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat, dan tidak boleh diwakili keluarga maupun orang lain yang tidak tercatat namanya.

“Tata cara pendistribusian rastra, jelas mengatur soal prosedur penyaluran rastra bagi warga yang terdata sebagai KPM. Jika ada warga penerima rastra yang berhalangan, boleh diwakili, tetapi harus membawa surat kuasa dari yang bersangkutan,” terang Andi Arwien.

Ia juga menanggapi terkait video yang sempat viral di dunia maya, soal adanya salah seorang warga yang mengaku ditolak saat akan menerima raskin di Surutanga, menurut Andi Arwien, warga tersebut tidak tercatat sebagai warga kelurahan setempat.

Selain itu, warga atas nama Verawati tidak membawa surat kuasa untuk mewakili tantenya yang bernama Dahlia, saat hendak menerima rastra di kantor kelurahan.

“Semua ini tidak ada hubungannya dengan politik. Selain bukan warga Surutanga, Verawati tidak mampu menunjukkan surat kuasa dari si penerima manfaat, untuk mewakili keluarga atas nama Dahlia tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Kadinsos Palopo, M Tahir, mengungkapkan, tahun 2018 ini, Pemkot Palopo memastikan adanya penambahan jumlah masyarakat yang dapat menerima bantuan dari Pemkot Palopo melalui Rastra.

Tahir mengatakan, penerima beras sejahtera di tahun 2018 akan bertambah. Dimana di tahun 2017 ini jumlah masyarakat yang menerima rastra sekitar 1.817 KK.

M Tahir menyampaikan, alokasi tambahan pada APBD 2018 untuk menambah jumlah penerima rastra daerah tahun mendatang menjadi 2.500 KK. “Jadi ada tambahan sekitar 863 KK,” jelas Tahir.

Turut hadir Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Palopo, Andi Arwin Azis, didampingi Kadis Sosial Palopo, Muh Tahir, Kabag Humas Eka Sukmawati dan Camat Wara Timur, Bazo Aznur serta Lurah Surutanga, serta masyarakat penerima rastra. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini