Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Baru Bebas, Residivis Narkoba di Luwu Kembali Ditangkap

LUWU, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali meringkus dua pengedar sabu, Jumat 15 November 2019. Satu dari dua pengedar sabu adalah residivis kasus yang sama.

Keduanya adalah, Wawi alias Awi bin Bahodding (37) warga Dusun Tobbalo, Desa Tobbalo, Kecamatan Ponrang Selatan dan Yasis alias Asis bin Ambo Ajeng (43) warga Dusun Botto Tangga, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Wawi alias Awi diketahui baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo dengan kasus narkoba.

Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin mengatakan, kedua tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Penangkapan dilakukan dengan personel yang berpura-pura menjadi pembeli sabu,” kata Awaluddin, Sabtu 16 November 2019.

Awi diamankan di pinggir jalan di Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan saat akan transaksi sabu dengan anggota yang berpura-pura jadi pembeli.

“Dari tangan tersangka Awi diamankan dua sachet sabu dengan berat 21,48 gram,” terangnya.

Dari keterangan Awi, barang haram tersebut didapatnya dari Yasis yang saat itu sedang berada di rumahnya di Tobbalo.

“Yasis diringkus di rumah Awi di Tobbalo. Kedua tersangka dan barang bukti sabu telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses lebih lanjut,” kuncinya. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini