Baru 2 Bulan Sudah Banyak Rusak, PPK Sebut Hal Biasa, DPRD Rekomendasikan Benahi Taman ‘I Am Palopo City’
PALOPO, TEKAPE.co – Taman ‘I Am Palopo City’ yang viral karena labirin bangunan yang banyak rusak itu, menjadi perhatian Komisi II DPRD Palopo.
Komisi II memanggil pihak terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Rapat Komisi II, Senin 2 Maret 2020.
Komisi II DPRD Palopo memanggil pelaksana, konsultan perencana, dan dinas PUPR untuk menjelaskan penyebab taman I Am Palopo City yang rusak, padahal baru sekitar 2 bulan selesai pengerjaan.
Para Wakil Rakyat mengaku gerah, karena tudingan masyarakat selalu mengarah ke gedung parlemen, hingga muncul istilah ‘Komisi 2 Tidur Nyenyak’ dalam proyek taman yang rusak itu. Sebab taman itu memang hanya ratusan meter dari depan gedung DPRD Palopo.
Rapat itu dihadiri Ketua Komisi II, Angga Bantu, dan 6 anggota komisi lainnya, serta Wakil Ketua DPRD Palopo Irvan Majid.
Usai RDP, komisi II bersama pihak terkait turun melihat langsung kondisi lapangan. Hasilnya, DPRD menemukan banyak kerusakan dalam proyek taman itu.
Selain item labirin yang sudah retak, juga ditemukan pondasi di area tangga juga sudah nyaris jebol. Begitu juga paving blok banyak yang sudah rusak, akibat timbunan yang diduga tidak padat.
Melihat kondisi itu, Ketua Komisi II DPRD Palopo, Angga Bantu SH, merekomendasikan kepada rekanan untuk menggunakan 5 persen anggaran pemeliharaan itu, digunakan untuk pembenahan menyeluruh di taman itu.
PPK Sebut Hal Biasa
PPK proyek pekerjaan lanjutan Basecamp Pancasila, yang familiar dengan nama Taman I Am Palopo City, Ibnurus, dalam RDP dengan komisi II, mengatakan, kerusakan seperti itu sebenarnya hanya biasa.
Ia menduga, retaknya lantai labirin taman yang dikerjakan perusahaan konstruksi raksasa grup Latanindo itu, dikarenakan suhu tanah, yang membuat lantai menguap.
“Sebenarnya itu hal biasa. Kami sudah PHO akhir Desember 2019 lalu. Kerusakan seperti itu kemungkinan faktor panas, yang di Palopo ini diketahui memang tidak menentu,” tandasnya.
Ia juga mengaku, pihaknya telah melakukan teguran kepada rekanan, meskipun ada Masa Pemeliharaan 180 hari Kalender yang sementara berjalan.
“Terkait UU Jasa Konstruksi nomor 12 penyedia harus bertanggungjawab jika ada kerusakan,” terang Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Ibnu Rus.
Ia menjelaskan, semua metode pengerjaan proyek itu sudah sesuai aturan. Begitu juga dengan pemadatan timbunan.
Konsultan Perencana, Azhar Umar ST, menjelaskan, item labirin itu memang dibuat tidak menggunakan pembesian. Sebab, memang didesain bukan untuk menopang beban berat. Sehingga tidak perlu pembesian.
Ia menduga, timbunan yang kurang padat, sehingga ada ruang suhu yang membuat lantai menguap, yang mengakibatnya lantai retak.
Sementara itu, pihak kontraktor, Ramlah, mengaku jika pihaknya telah melaksanakan sesuai perencanaan.
“Kami juga telah memadatkan timbunan itu. Namun memang kami dikejar waktu,” tandasnya.
Diduga Dikerja Asal-asalan
Legislator Gerindra Palopo, Budirani Ratu, mempertanyakan profesionalisme kontraktor maupun konsultan pengawas, yang menurutnya tidak becus melaksanakan proyek miliaran itu.
“Ini bahaya kalau semua kontraktor dan instansi pemberi kerja dan konsultan pengawas bersikap tidak profesional. Kerjakan saja, toh kalo hancur nanti diperbaiki. Kan masih ada masa pemeliharaan. Ya tidak bisa begitu dong, hancur negara ini, kalo semua pihak bersikap begitu,” tandas Budirani Ratu.
Ia juga mengungkapkan, jika proyek miliran itu dikerja asal-asalan dan dikerjakan kontraktor di bawah standar. (*)



Tinggalkan Balasan