Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
JAKARTA, TEKAPE.co – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi sudah terlebih dahulu memeriksa Panji Gumilang dalam penyidikan tahap akhir sebelum menggelar perkara penetapan tersangka.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa 1 Agustus 2023
Penyidik kemudian langsung memberikan surat penangkapan Panji Gumilang seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” ujar Djuhandani.
Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini.
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.(*)
Tinggalkan Balasan