Bareskrim Polri Naikkan Kasus Panji Gumilang Penista Agama ke Penyidikan
JAKARTA, TEKAPE.co – Bareskrim Polri akan segera menentukan nasib pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Pasalnya Bareskrim Polri, telah menemukan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Panji Gumilang tersebut.
Hal tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Senin 3 Juli 2023 kemarin, Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri selama kurang lebih delapan jam.
Dari pemeriksaan para saksi, ahli hingga pemeriksaan kepada Panji Gumilang, maka Bareskrim resmi menaikkan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kami sebelumnya sudah memeriksa empat orang saksi, lima ahli dan tentu saja terlapor.”
“Jam 22.00 WIB selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan mengambil kesimpulan bahwa perkara ini dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Djuhandani.
Dinaikkannya status perkara penistaan agama ini dilakukan lantaran penyidik telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana, setelahnya akan kami cari bukti lebih lanjut,” ungkap Djuhandani, Selasa 4 Juli 2023.
Oleh karena itu, per Selasa (4/7/2023) hari ini proses penyidikan pun dilakukan.
Sebelumnya, Djuhandani menyebut telah mencecar Panji Gumilang sebanyak 26 pertanyaan.
Dari ke 26 pertanyaan itu, Panji Gumilang telah memberikan jawaban.
Yakni tetang Sejarah Al-Zaytun, terkait Yayasan tersebut, struktur organisasi, hingga video yang sempat viral.
Bahkan pihaknya membenarkan video tersebut memang dilakukan Panji Gumilang.(*)
Tinggalkan Balasan