Bantuan Balasa Kemenparekraf di Palopo Ditemukan Tanpa Izin Edar Dari Dinkes
PALOPO, TEKAPE.co – DPP Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) menanggapi pernyataan klarifikasi dari Korda Balasa Kemenparekraf Sulsel, tentang bantuan tak layak konsumsi yang diberikan kepada pekerja ekonomi kreatif di Palopo.
Bantuan berupa Bahan Lauk Pauk Siap Saji (Balasa) dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) itu diserahkan lewat Disparekraf Kota Palopo, Senin 30 Juni 2020.
Pengurus DPP BAIN HAM RI Departemen Advokasi dan Investigasi, dr Andi Fadly, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 1 Juli 2020, mengatakan, harusnya Korda menyampaikan permohonan maaf yang diteruskan ke masyarakat, bukan malah keberatan akan pemberitaan yang ada.
Ia menyebutkan, dari hasil investigasinya di lapangan, kondisi riil temuan di lapangan, memang ada makanan yang sudah mau expire, tertanggal 4 (ditulis tangan), 11 dan 18 Juli 2020, berjamur, serta busuk.
“Kondisi itu adalah benar, serta tidak adanya ijin edar dari Dinkes setempat, mengenai produksi makanan tersebut. Ini bukan persoalan sedikit atau banyaknya makanan yang rusak, tapi ini masalah makanan tersebut,” tandasnya.
Ia menyarankan, sebelum dibagikan, paket tersebut harusnya diperiksa sebaik mungkin, sebelum disalurkan ke masyarakat.
“Kami juga menemukan, ada jumlah item barang di dalam paket, yang tidak sama dan merata. Temuan kami ada bantuan yang hanya menerima item barang berupa 5 kg beras dan 2 buah abon, atau 5 kg beras dan 3 buah abon,” beber dr Andi Fadly.
Pihaknya juga mengecam keras pernyataan dari Korda Balasa Kemenparekraf Sulsel, yang menyatakan bahwa masalah ini dijadikan sebagai bahan politik untuk menjatuhkan calon tertentu. Sedangkan di Palopo, belum ada perhelatan politik.
“Dengan temuan di masyarakat tersebut, maka dilakukan lah aksi untuk mengembalikan bantuan tersebut ke lokasi pembagian, namun tidak ada satupun petugas di lokasi tersebut,” tandasnya.
Hal ini juga telah disampaikan langsung ke DPRD Kota Palopo, dengan membawa bukti paket tersebut.
“Kami dari DPP BAIN HAM RI akan mengawal kasus ini dan telah kami laporkan ke pengurus DPP untuk ditindaklanjuti sebagai laporan ke aparat penegak hukum,” ujarnya. (*)
Tinggalkan Balasan