Banggar DPRD Lutra Perjuangkan APBN untuk Pembangunan Infrastruktur di Tiga Kecamatan Terpencil
LUWU UTARA, TEKAPE.co – Setelah berkonsultasi di Dirjen Perimbangan Keuangan daerah, Kementrian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, hari ini Jumat (15/9/17) Badan Anggaran DPRD Luwu Utara berkunjung ke Badan anggaran DPR RI untuk mempertanyakan tentang Kejelasan atas Penundaan Dana alokasi khusus (DAK) dan Dana alokasi Umum (DAU) Oleh Pemerintah Pusat.
Kunjungan Badan Anggaran DPRD Luwu Utara ke DPR RI ini diterima langsung oleh Anggota Badan Anggaran DPR RI Andi Akmal bersama dengan staf Ahli Badan Anggaran DPR RI di Ruang rapat Badan Anggaran DPR RI.
Dalam kesempatan itu, Anggota Badan Anggaran DPR RI Andi Akmal menjelaskan jika terkait dengan Dana alokasi khusus (DAK) pada APBN Perubahan, DPR RI sudah komitmen bersama dengan Pemerintah pusat, telah mengalokasikan anggaran kurang lebih sebesar 30 triliun.
“Khusus untuk DAK, kita tidak perlu lagi khawatir. Untuk DAK tahun 2016 yang dibayarkan tapi sudah selesai dikerjakan namun belum dibayarkan, Pemerintah pusat sudah menyiapkan anggaran kurang lebih 30 triliun, jadi semua proyek yang sudah selesai tapi belum dibayarkan itu akan digantikan semuanya dan Anggarannya ada pada APBN Perubahan,” kata Andi Akmal, Anggota Badan Anggaran DPR RI.
Sementara untuk DAU itu perlu dipelajari lebih dalam lagi, karena ini bergantung pada penerimaan negara. Kalau Penerimaan negara berkurang maka ini akan berdampak pada pengurangan DAU.
“Jika target penerimaan negara tidak tercapai, ini berdampak pada DAU. Oleh karena itu kedepannya kita perlu pikirkan ini lebih dalam lagi, khususnya dalam menetapkan target penerimaan dan pendapatan,”terang Andi Akmal, Anggota Badan Anggaran DPR RI.
Ia juga menjelaskan untuk proyek yang bersumber dari dana DAK itu harus dibayarkan, yakni proyek yang sudah dikerjakan.
“Proyek yang sudah dikerjakan, itu harus dibayarkan, dan ini harus segera dicarikan solusi. Tapi yang belum ditender dan bum dikerjakan,itu masih bisa dibatalkan jika sudah jatuh tempo,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Luwu Utara Mahfud Yunus mengatakan bahwa terkait dengan dana DAK dan DAU,diharapkan pemerintah pusat sebelum mengeluarkan kebijakan, harusnya jauh-jauh hari sudah ada pemberitahuan ke daerah, sehingga kita di daerah bisa menyusun program disesuaikan dengan kebutuhan yang mendesak, jangan sampai seperti tahun tahun sebelumnya.
“Kami berharap kedepannya, sebelum Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait dengan dana DAK dan DAU, bila dimungkinkan jauh jauh hari ada penyampaian kepada daerah, agar dalam penyusunan rencana program kerja pembangunan di daerah, Pemerintah daerah dapat lebih siap dan tapat,” terang Mahfud Yunus, Ketua DPRD Luwu Utara.
Mahfud Yunus juga berharap agar komunikasi seperti ini terus terjaga,dimana Pemerintah daerah bersama DPRD lebih intens berkomunikasi dan berkoordinasi dengan DPR RI dan pemerintah Pusat. (ak)
Tinggalkan Balasan