Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Banding Mantan Camat Wara Timur Palopo dan YS Dikabulkan, Keduanya Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan Camat Wara Timur BS dan ASN berinisial YS divonis 1 tahun penjara. (foto ilustrasi)

PALOPO, TEKAPE.co – Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan banding yang diajukan mantan Camat Wara Timur BS dan PNS berinisial YS atas kasus korupsi anggaran rumah tangga Kecamatan Wara Timur, tahun anggaran 2016.

Dari informasi terpercaya Tekape.co, putusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2022.

“Putusan nomor 54 untuk inisial YS pidana penjara 1 tahun. Sementara putusan nomor 55 untuk BS pidana penjara juga 1 tahun,” ungkapnya.

BACA JUGA:
Kejaksaan Palopo Terima Putusan Banding Perkara Korupsi Anggaran Rumah Tangga Kecamatan Wara Timur

Pada putusan banding, keduanya tetap divonis bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran rumah tangga Kecamatan Wara Timur tahun anggaran 2016 senilai Rp90 juta.

Diberitakan sebelumnya, putusan banding terkait perkara korupsi dengan terdakwa mantan Camat Wara Timur BS dan PNS berinisial YS telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.

Telah diterimanya putusan banding itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Agus Riyanto saat dikonfirmasi Tekape.co. Hanya saja mantan Asisten Bidang Pembinaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ini enggan mengatakan hukuman penjara kedua terdakwa.

BACA JUGA:
Lama Bergulir, Kasus Dugaan SPPD Fiktif di Palopo Mengendap di Kejaksaan

Diketahui, kasus korupsi anggaran rumah tangga di Kecamatan Wara Timur tahun anggaran 2016 senilai Rp90 juta diselidiki pihak Kejari Palopo pada 2019 lalu.

(rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini