Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Dihukum Mati
JAKARTA, TEKAPE.co – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.
Diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.
BACA JUGA:
Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang Putusan Banding di PT DKI
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo, ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
Mereka adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Cuma Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. (*)
Tinggalkan Balasan