Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bagi-bagi Sertifikat Tanah, Solusi Mengentaskan Konflik Lahan?

Dewi Balkis Uswatun Hasanah, S.Pd.

Oleh: Dewi Balkis Uswatun Hasanah, S.Pd

Kamis, 28 Desember 2023, Presiden Jokowidodo menyerahkan 5.000 sertifikat tanah kepada masyarakat di kabupaten Sidoarjo. Penyerahan sertifikat yang digelar di Gelanggang Olah Raga (GOR) Delta, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini, secara simbolis dilakukan pada 10 orang perwakilan yang berasal dari Surabaya hingga Jember.

Sebelum sesi penyerahan sertifikat, Presiden Jokowidodo memberikan sambutan. Dalam sambutannya, ia menceritakan bahwa sepanjang 2015-2016 banyak warga yang memintanya untuk segera menyelesaikan masalah sengketa lahan sehingga pemerintah terus berupaya untuk mempercepat penyelesaian urusan sertifikat tanah milik masyarakat agar seluruh lahan di Indonesia memiliki sertifikat. Presiden Jokowi menargetkan tahun depan seluruh lahan di Indonesia sudah memiliki sertifikat lahan. (detikproperti)

Penyerahan Sertifikat Tidak Menyelesaikan Konflik Lahan

Menurut Presiden Jokowidodo sertifikat tanah sangat penting karena merupakan bukti atas kepemilikan lahan. Namun pertanyaannya, apakah pemberian sertifikat tanah dapat mengentaskan berbagai konflik lahan yang terjadi di negeri ini?

Di kutip dari laman VOA Indonesia. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi dan Jaringan Zainal Arifin mengatakan penerbitan sertifikat tanah masyarakat tidak dapat menyelesaikan konflik agraria yang sampai detik ini masih membelenggu Indonesia.

Menurutnya, pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat memang menjadi kewajiban pemerintah untuk mengakui secara hukum hubungan antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya. Namun, ia menegaskan bahwa pembagian sertifikat tanah tidak akan menyelesaikan masalah atau konflik agraria.

Ia menjelaskan bisa saja tanah-tanah yang disertifikasi oleh pemerintah di era pemerintahan Presiden Jokowi saat ini bukanlah tanah berkonflik, melainkan tanah masyarakat yang memang belum disertifikasi karena berbagai faktor, termasuk ketiadaan dana untuk mengurusnmya.

Menurut Zainal masih banyak konflik agraria yang belum terselesaikan, Ia menyebutkan sejumlah proyek strategis nasional (PSN yang kerap merampas lahan masyarakat seperti yang terjadi di desa Wadas, Jawa Tengah; Pulau Rempang di Riau; dan Pulau Obi di Halmahera Selatan. (VOA Indonesia)

Dari sini, jelaslah bahwa solusi yang dijalankan pemerintah yakni membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat untuk menangani persoalan agraria yang telah merampas hak rakyat dan membuat mereka tergusur dari tanah mereka sangatlah tidak solutif.

Akibat Regulasi Penguasa di Bawah Sistem Kapitalisme

Harus dipahami bahwa segala aturan yang diregulasikan pemerintah negeri ini bersumber dari sistem kapitalisme yang diadopsi dari pemikiran sesat peradaban barat. Sistem ini pula yang dijadikan dasar dalam penetapan segala kebijakan-kebijakan politik.

Mekanisme sistem demokrasi yang di junjung tinggi dalam sistem ini untuk menunjuk seorang pemimpin membutuhkan biaya yang sangat mahal dan proses yang berbelit-belit menciptakan nuansa politik yang sangat bergantung kepada penyokong modal. Walhasil, siapapun yang duduk di kursi kekuasaan pada akhirnya hanya menjadi regulator yang tunduk di ujung telunjuk para pemilik modal dalam hal ini para pengusaha yang akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk memuluskan proyek-proyek mereka. Tentunya, proyek-proyek tersebut hanya menguntungkan dan mengenyangkan perut para pengusaha saja dan mengabaikan kepentingan rakyat.

Buktinya, berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait persoalan agraria (peruntukan, pembagian dan pengelolaan lahan) di negeri ini sangat kentara hanya semata berpihak kepada para pengusaha dan cenderung mengorbankan rakyat. Inilah yang sebenarnya memicu berbagai letusan konflik lahan yang terjadi di seluruh penjuru negeri ini.

Di awal bulan Desember tahun 2023 saja presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional (Perpres 78/2023). WALHI menyebutkan Peraturan baru ini memperluas ruang lingkup proyek yang termasuk dalam kategori Pembangunan Nasional. Jika Perpres 56/2017 spesifik ditujukan untuk PSN (Proyek Strategis Nasional), maka kebijakan terbaru ini justru diperluas untuk kepentingan proyek-proyek selain PSN. (siaran pers WALHI, Kamis- 21 Desember 2023)

Alih-alih menyelesaikan konflik agraria yang menggunung, pemerintah yang seharusnya menjadi pelindung rakyat melalui program reforma agraria, dengan menetapkan tanah terlantar atas lahan kelola BUMN atau BUMD yang telah lama dikuasai dan dikelola kembali oleh masyarakat dan memberikan hak atas tanah kepada masyarakat, pemerintah malah mengeluarkan kebijakan yang semakin menggerayangi masyarakat dengan bayang-bayang ancaman tergusur dari tanah mereka.

Dalam Perpres 78/2023, Presiden membuat penyesuaian dengan UU Cipta Kerja dengan menambah hak baru pada tanah negara yaitu, tanah dalam pengelolaan pemerintah dengan menetapkan di Pasal 3 ayat (2) yang menganggap pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah memiliki tanah. Sementara pada pasal 4 huruf b Perpres 62/2018 Presiden menganggap rakyat tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.

Dua pasal di atas sejatinya sarat dengan kepentingan para pengusaha yang sudah membentuk koloni oligarki dan mencampakkan nasib rakyat. Anggapan bahwa rakyat tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya kerap kali muncul dengan berbagai istilah semacam “penduduk liar” sehingga semakin menguatkan alasan pihak lain seperti perusahaan swasta (para koorporat) maupun negara mencabut hak kuasa lahan atas rakyat jika sewaktu-waktu mereka butuhkan. Dan rakyat yang harus tergusur dari lahan kelolanya dengan hanya diberikan santunan yang tidak seberapa.

Dalam sistem kapitalisme dengan mekanisme sistem demokrasinya sangat kental dengan nuansa materialisme pun menjadikan hubungan antara pemerintah dan rakyat hanya sebatas hubungan transaksional berdasarkan asas manfaat semata. Sehingga jika dianggap tidak mendatangkan manfaat kepada pihak pemerintah maka segala urusan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat akan dipandang sebelah mata.

Demikianlah sistem kapitalisme- demokrasi akan terus menelurkan berbagai konflik agraria dinegeri ini. Selama sistem kapitalisme dijadikan landasan untuk mengatur urusan bangsa ini dan seluruh negeri-negeri di dunia, maka persoalan konflik agraria dan seluruh masalah-masalah turunannya masih akan terus melanda di negeri ini.

Sistem Islam dalam Bingkai Negara Khilafah Solusinya

Berbeda halnya jika ummat manusia di atur menggunakan sistem Islam. Jika sistem kapitalisme-demokrasi menumbuh suburka konflik agraria, maka mekanisme dalam sistem Islam yang dijalankan dibawah institusi negara Islam yakni negara khilafah akan mencerabut seluruh konflik agraria sampai ke akarnya.

Pemimpin atau Khalifah dalam negara khilafah tidak bertindak sebagai regulator yang berkolaborasi dengan oligarki. Melainkan sebagai raa’in atau pengurus rakyat. Rosulullah Shallallahu a’laihi wa sallam bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).

Dasar penetapan segala kebijakan dalam negara Khilafah yakni bersandar pada hukum syari’at Islam yang berasal dari dalil-dali Al-Qur’an dan hadits Rasulullah shalallahu a’laihi wassalam. Dengan begitu, akan tegaklah keadilan di seluruh ummat tanpa ada yang terdzolimi. Sebagaimana firman Allah SWT,
لَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنٰتِ وَاَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتٰبَ وَالْمِيْزَانَ لِيَقُوْمَ النَّاسُ بِالْقِسْطِۚ وَاَنْزَلْنَا الْحَدِيْدَ فِيْهِ بَأْسٌ شَدِيْدٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللّٰهُ مَنْ يَّنْصُرُهٗ وَرُسُلَهٗ بِالْغَيْبِۗ اِنَّ اللّٰهَ قَوِيٌّ عَزِيْزٌ

Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil. Dan Kami menciptakan besi yang mempunyai kekuatan, hebat dan banyak manfaat bagi manusia, dan agar Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya walaupun (Allah) tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Mahakuat, Mahaperkasa.
(QS. Al-Hadid:25)

Adapun kebijakan yang terkait dengan pengaturan lahan (tanah), syari’at Islam telah membagi status kepemilikan kedalam tiga jenis. Yakni, kepemilikan pribadi, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.

Kepemilikan pribadi meliputi tanah pertanian, perkebunan maupun kolam yang dikelola oleh individu yang diperoleh baik melalui aktifitas jual beli, warisan, hibah maupun karena telah menghidupkan tanah mati. Tidak sesiapapun yang boleh merampas hak kepemilikan ini dari rakyat. Jikapun terjadi, maka Khalifah lah sebagai pemimpin ummat yang akan berada digarda terdepan untuk membela dan melindungi hak rakyatnya.

Sedangkan yang termasuk dalam kepemilikan umum, terkandung hak kepemilikan umum berupa lahan hutan, lahan yang mengandung unsur tambang yang sangat banyak dan lahan yang diatasnya terdapat fasilitas umum seperti jalanan, rel kereta api, dll. Lahan yang termasuk kepemilikan umum ini akan dikelola oleh negara untuk didistribusikan hasilnya kepada masyarakat secara adil. Pengelolaan lahan milik umum ini tidak boleh (haram) diserahkan penguasaannya kepada segelintir orang ataupun swasta baik asing maupun lokal. Adapun lahan milik negara meliputi semua tanah yang tidak berpemilik, tanah yang ditelantarkan dan lahan disekitar fasilitas umum.

Maka, jika segala urusan rakyat diatur dengan mekanisme hukum syari’at Islam dalam bingkai Negara Khilafah niscaya akan tegaklah keadilan yang hakiki ditengah ummat dan berbagai persoalan yang terkait konflik agraria tidak dapat dituntaskan dan tidak akan terjadi lagi.

Allahu a’lam bisshowwab. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini