Bacabup Takalar Makmur Mustakim Sambut Baik Putusan MK
PALOPO, TEKAPE.co – Penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah disambut baik bakal calon Bupati Takalar, Makmur Mustakim Dg Lewa.
Ia menilai, putusan MK ini merupakan kabar gembira, dan membuat pihaknya makin optimistis Pilkada kali ini semakin demokratis.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah menurunkan ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Dengan adanya putusan MK itu, maka Takalar kini hanya dipersyaratkan 10% suara sah, dari yang selama ini syarat dukungan harus minimal 20%.
“Dengan adanya putusan MK ini, membuat kita semakin optimistis dapat bertarung di Pilkada 2024 tahun ini,” ujar Dg Lewa.
Diketahui, dalam putusan MK itu, salah satu poinnya menyebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan