Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Babak Baru Kasus Lahan Islamic Centre Palopo, Pemkot Lapor Balik Pengurus Yayasan

Islamic Center Palopo. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Kasus lahan Islamic Center Palopo memasuki babak baru.

Setelah laporan Yayasan Islamic Centre Palopo tentang dugaan penyerobotan lahan dihentikan polisi, kini Pemkot Palopo melaporkan balik pengurus Yayasan Islamic Centre Palopo.

Pemkot Palopo melaporkan pengurus yayasan atas dugaan penggelapan dokumen sertifikat Islamic Centre Palopo, yang diklaim sebagai aset pemerintah.

Kasus dugaan penggelapan itu dilaporkan oleh Kepala Bidang Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, Imam Darmawan.

Sementara pihak terlapor, yakni mantan Bupati Luwu, AM (58) dan mantan Sekda Palopo MJ (64), dalam kapasitas sebagai pengurus Yayasan Islamic Centre Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, kepada Tekape.co, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis 7 September 2023, menyebut, laporan Pemkot Palopo itu telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.

“Kasus dugaan penggelapan itu telah naik ke tahap penyidikan, setelah adanya keterangan dari ahli pidana,” jelas Alvin.

Berdasarkan keterangan dari ahli pidana, kata Alvin, ada unsur penggelapan dengan didukung keterangan sejumlah saksi dan sejumlah surat.

Dalam tahap penyelidikan, penyidik Polres Palopo telah memeriksa lima orang saksi.

“Dalam waktu dekat kami akan kembali memeriksa terlapor,” pungkasnya.

Diketahui, laporan yayasan atas dugaan penyerobotan lahan oleh Pemkot Palopo telah dihentikan polisi, lantaran tidak ditemukan alat bukti yang cukup.

Pihak yayasan mengklaim jika lahan Islamic Center Palopo itu milik yayasan, bukan milik pemerintah. Hal itu dibuktikan dengan bukti kepemilikan sertifikat dan bukti pembelian atas nama yayasan.

Namun Pemkot Palopo juga mengklaim miliknya, lantaran ada sertifikat yang telah diterbitkan BPN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini