Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Audit BPKP Temukan Kerugian Rp566 Juta di Proyek NUSP-2, Polres Segera Tetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abu Bakar.

PALOPO, TEKAPE.co – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melaksanakan audit terkait dugaan korupsi Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.

Hasil sementara, BPKP menemukan ada dugaan kerugian negara dalam proyek NUSP, yang dikelola di tiga Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebesar Rp566.409.000.

Sementara 6 BKM lainnya, akan menyusul dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Palopo.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abu Bakar saat ditemui Tekape.co, Kamis 18 Juni 2020.

BACA JUGA:
Dugaan Korupsi Proyek NUSP 2 Palopo Telah Diaudit BPKP

Atas keluarnya hasil audit BPKP itu, Polres Palopo segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di proyek NUSP 2 Tahun Anggaran 2016 senilai Rp9 miliar itu.

Ia mengatakan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka di Ditreskrimsus Polda Sulsel.

“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka di Polda berdasarkan hasil audit dari BPKP,” kata Andi Aris.

Mantan Panit 1 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel ini mengungkapkan, hasil audit BPKP, menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp566.409.000.

Berikut rincian kerugian negara yang ditemukan BPKP di tiga BKM di Palopo :

  1. BKM Salamae Reformasi Kelurahan Sabbamparu sebesar Rp.209.740.000
  2. BKM Siperennu Kelurahan Ponjalae sebesar Rp158.630.00.
  3. BKM Iya Ada Iya Gau Kelurahan Batupasi sebesar Rp198.039.000. (usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini