Apresiasi Keberanian Warga Protes Aktivitas Tambang PT PDS, Rusdi Layong: Ini Wujud Kepedulian Lingkungan
MALILI, TEKAPE.co — Anggota DPRD Luwu Timur, Rusdi Layong, tampil sebagai salah satu suara paling vokal dalam rapat dengar aspirasi terkait aktivitas PT Panca Digital Solution (PDS) yang digelar di ruang aspirasi DPRD, Selasa (9/12/2025).
Legislator Fraksi GPR itu secara tegas menyatakan dukungan dan apresiasinya terhadap gerakan Aliansi Masyarakat Desa Harapan yang menolak aktivitas tambang perusahaan tersebut.
“Secara pribadi, saya sangat mengapresiasi gerakan yang dilakukan oleh teman-teman aliansi dari Desa Harapan,” ucap Rusdi Layong, yang juga merupakan Ketua Partai Gelora Luwu Timur.
Menurutnya, keberanian masyarakat menyuarakan penolakan adalah bukti nyata kepedulian terhadap lingkungan, sekaligus bentuk kontrol publik terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi warga sekitar.
“Inisiatif ini adalah dorongan penting bagi pemerintah agar hadir sebagai pengawas. Dampak negatif pertambangan tanpa asas lingkungan bisa sangat besar, apalagi bila perusahaan tidak memberdayakan masyarakat lokal,” tegasnya.
Rusdi juga memberikan peringatan agar semua pihak tidak mengabaikan potensi bencana akibat kelalaian pengelolaan tambang. Ia menyinggung peristiwa di Sumatra sebagai pengingat pentingnya pengawasan ketat.
“Jangan sampai kita baru tergerak ketika bencana sudah terjadi. Kita harus antisipatif. Pengawasan yang ketat adalah kunci agar Luwu Timur tidak mengalami kejadian serupa,” jelasnya.
Pernyataan Rusdi menyusul aspirasi yang disampaikan oleh Ashar, perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Harapan, yang menilai PT PDS tidak memiliki kontribusi berarti untuk masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Penolakan ini kami sampaikan karena PT PDS tidak ada kontribusinya terhadap masyarakat,” kata Ashar.
Sementara itu, perwakilan lainnya, Zakkir, menyoroti soal reklamasi tambang yang menurutnya tidak pernah dilakukan sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2006.
“Kami mempertanyakan jaminan reklamasi PT PDS. Sejak 2006 sampai sekarang tidak pernah terlihat reboisasi atau reklamasi,” ujarnya.
Zakkir menambahkan bahwa PT PDS kini tengah mengurus perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku hingga 2027. Ia meminta DPRD tidak meloloskan perpanjangan tersebut tanpa evaluasi.
“Karena itu kami meminta DPRD untuk meninjau kembali bila PT PDS mengajukan perpanjangan IUP,” tegasnya. (*)



Tinggalkan Balasan