Aniaya Tukang Parkir, Dua Pemuda di Palopo Diringkus Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Satreskrim Polsek Wara dan Unit I Satreskrim Polres Palopo meringkus dua dari tiga pria yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap AR, (20) warga Jalan Malaja, Kota Palopo.
Dua dari tiga pelaku, Darwis alias Darus bin Andi Hamide (23) warga Jalan Cakalang Jaya, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur dan Abdul Rahim alias Rahim bin Dg Arrang (20) warga Perumahan Citra Graha, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo diamankan, Senin 20 Mei 2019.
Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Akbar mengatakan, kedua pemuda itu diamankan berdasarkan keterangan dari seorang pelaku yang terlebih dahulu diamankan.
“Penangkapan keduanya itu berawal dari keterangan seorang pelaku yang terlebih dahulu kami amankan. pelaku bernama Darwis kami amankan di Jalan Cakalang Jaya, sekira pukul 23.30 Wita,” kata Akbar, Selasa 21 Mei 2019.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Akbar, kami kembali mengamankan pelaku bernama Abdul Rahim di Perumahan Citra Graha.
“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 18 Maret 2019 lalu. Akibatnya korban yang juga tukang parkir itu mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan, robek pada bagian bibir atas dan dua gigi korban patah pada bagian depan,” terangnya.
Perwira satu balok ini menambahkan bahwa kedua pelaku penganiayaan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rindu)
Tinggalkan Balasan