Aniaya Istri, Seorang Pria Diringkus Polsek Beabunta
LUWU UTARA, TEKAPE.co — Polsek Baebunta berhasil mengamankan Harjono (45), pelaku penganiayaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Dusun Mario Desa Mario Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Selasa 22 Mei 2018, sekira pukul17.00 wita.
Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin, mengatakan, menurut keterangan saksi korban Sudarmin (40), pelaku menganiaya istrinya.
Kejadian itu berawal, ketika korban sedang memasak di dapur, kemudian pelaku datang sambil marah-marah, kemudian langsung memukul korban di bagian kepala sebanyak 3 kali, lalu menendang korban di bagian paha.
Lalu pelaku mengambil batang ubi kayu, kemudian memukul korban sebanyak 3 kali pada bagian kaki sebelah kiri, sehingga korban mengalami luka bengkak pada bagian kepala dan paha, serta luka lebam pada bagian kaki sebelah kiri.
“Pelaku sudah diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolsek Baebunta. (jsm)
Tinggalkan Balasan