Anggota DPRD Palopo Abdul Salam Gugat Pemecatan, Proses PAW Ditunda KPU Sulsel
MAKASSAR, TEKAPE.co – Anggota DPRD Kota Palopo, Abdul Salam, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai NasDem setelah diberhentikan sebagai kader dan dicopot dari jabatannya di lembaga legislatif.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan atas keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem yang memecatnya karena dianggap melanggar disiplin partai.
Sebagai tindak lanjut dari pemecatan tersebut, DPP NasDem telah mengajukan permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) ke DPRD Palopo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan PAW atas nama Abdul Salam.
Namun, proses penetapan calon pengganti belum bisa dilanjutkan karena Abdul Salam memilih menyelesaikan sengketa melalui jalur Mahkamah Partai.
“Benar, surat permohonan pengajuan PAW atas nama Abdul Salam sudah kami terima. Namun, karena yang bersangkutan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, kami masih menunggu keputusan final,” ujar Romy, Minggu (15/6/2025).
Romy menegaskan, KPU Sulsel tidak dapat menindaklanjuti proses PAW hingga ada hasil resmi dari Mahkamah Partai NasDem.
Dalam surat permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem, nama Yanti Anwar tercantum sebagai calon pengganti Abdul Salam di DPRD Palopo.
Yanti merupakan peraih suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) III, meliputi Kecamatan Wara Barat, Sendana, dan Mungkajang, pada Pemilu Legislatif 2024.
Pengajuan PAW ini masuk ke KPU setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025, tepatnya pada akhir Mei 2025.
Pemecatan Abdul Salam bermula dari dugaan pembelotan politik.
Ia disebut tidak mendukung pasangan calon Farid Kasim Judas–Nurhaenih (FKJ–NUR) yang diusung NasDem pada Pilwalkot Palopo 2024.
Sebaliknya, Abdul Salam malah secara terbuka mendukung rival mereka, pasangan Trisal–Akhmad Syarifuddin (Naili–Ome).
Tidak hanya itu, dalam PSU Pilwalkot Palopo 2025, Abdul Salam juga kembali terlihat aktif memenangkan pasangan Naili–Ome.
Akibat tindakannya yang dinilai bertentangan dengan garis partai, DPP NasDem mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 133-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 yang mencabut keanggotaannya.
Hingga saat ini, proses PAW Abdul Salam masih tertahan.
KPU Sulsel menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Partai sebelum memproses penggantian antarwaktu.
“Kami menunggu dulu proses dari Mahkamah Partai mereka. Setelah itu ada keputusan final, baru kami bisa menindaklanjuti,” pungkas Romy.(*)
Tinggalkan Balasan