Anggaran SPPD Pejabat Luwu Capai Rp41 M, Rp300 Juta Diantara Untuk ke Luar Negeri
LUWU, TEKAPE.co – Biaya perjalanan dinas, pejabat di Kabupaten Luwu mencapai Rp 41 miliar.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Luwu tahun 2020.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Ridwan Tumbalolo, yang dikonfirmasi, Selasa 26 November 2019, menyebutkan, nilai tersebut masih rasional. Tak ada yang berlebihan alias wajar.
Ridwan merincikan, biaya perjalanan dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati Rp1,5 miliar. Selain itu adapula anggaran perjalanan dinas keluar Negeri sebesar Rp300 juta.
Anggaran Rp41 miliar itu merupakan akulumasi dari anggaran perjalanan dinas seluruh SKPD yang ada dalam lingkup pemkab Luwu, termasuk untuk Bupati, wakil Bupati dan Sekretaris Daerah, Kabupaten Luwu.
Sementara di masing-masing dinas, anggaran perjalanan dinasnnya paling rendah Rp200 juta/OPD.
BACA JUGA:
Kekurangan Rp4,1 M, Pemkab Luwu Nonaktifkan BPJS 54.206 Jiwa
“Untuk anggaran perjalanan dinas dengan nilai Rp41 miliar itu sudah rasional. Itu untuk 3 pimpinan, yakni Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda. Ditambah para asisten dan kepala bagian,” kata Ridwan Tumbalolo.
Dia menambahkan, anggaran perjalanan dinas di Sekretariat, tidak boleh kosong hingga 31 Desember.
“Contohnya, seperti saat ini, anggaran perjalanan sudah kosong, terus ada undangan dari pusat, bagaimana pemimpin daerah bisa menghadirinya kalau anggaran perjalanan dinas sudah tidak ada,” ujarnya. (ham)
Tinggalkan Balasan